Tangsel Mekarkan Pamulang – Pondok Aren

SETU, SNOL Jumlah kecamatan di the best site Tangsel bakal bertambah. Jika sekarang jumlah kecamatan di kota termuda di Banten ini ada tujuh kecamatan, tahun depan akan bertambah dua kecamatan lagi yang siap dimekarkan.

Dua kecamatan yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Pamulang dan enter site Kecamatan Pondok Aren. Dua kecamatan ini merupakan wilayah yang padat penduduknya.

Kasubag Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) pada Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Ervin Ardani mengatakan, saat ini Pemkot tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pemekaran daerah di wilayahnya.

“Memang pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 ada rencana usulan dari Pemkot terkait Raperda Tata Cara Pemekaran, Penggabungan, dan Pengapusan daerah,” katanya.

Menurut dia, pengajuan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, untuk itu dirasa harus adanya terusan berupa produk Perda di Kota Tangsel.

“Jadi kita buat dulu tata caranya secara sah. Kemudian jika di kemudian hari ada rencana pemekaran, penghapusan, atau penggabungan daerah, tinggal mengacu pada Perda, PP, dan juga Permendagri itu,” tukas Ervin.

Meski saat ini belum diputuskan dua kecamatan mana saja yang bakal dimekarkan, namun menurut Ervin, jika dilihat dari kepadatan penduduk, Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren adalah dua kecamatan yang sudah layak dimekarkan.

“Sejak 2010 sudah ada rencana bakal ada pemekaran di Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang. Ini karena Pondok Aren paling banyak jumlah kelurahannya, yakni 11 kelurahan, sedangkan Pamulang dinilai paling padat penduduknya,” jelasnya.

Ke depan, Tangsel bakal memiliki 9 kecamatan. “Kalau soal kecamatan yang dimekarkan menjadi kewenangannya Kabag Pemerintahan Setda Tangsel. Saat ini kita fokus dulu saja pada Perda-nya, dan bukan menentukan daerah mana yang bakal dimekarkan,” tuturnya.

Langkah Pemkot yang mengajukan Raperda Tata Cara Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah itu disambut baik DPRD setempat.

“Kami sangat setuju. Hingga kini memang Prolegda itu sudah masuk dan sedang dikaji lebih lanjut oleh Pemkot,” kata Wakil Ketua DPRD Tangsel, Ahadi kemarin.

Bahkan menurut politisi Gerindra ini, Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren adalah yang paling layak untuk dimekarkan karena di dua kecamatan ini sudah sangat padat, dan tidak seimbang dengan luas wilayah dan juga pelayanan yang diberikan.

“Kami berharap ketika pemekaran ini sudah dilakukan akan ada peran masyarakat yang lebih aktif lagi. Selain itu juga diharapkan segala pembangunan di cialis sale buy daerah akan lebih terkoordinir dan terarah,” katanya.

Kalaupun saat ini tengah dalam kajian lebih lanjut oleh Pemkot Tangsel, Ahadi berharap Pemkot jauh lebih serius lagi. Kemudian dari Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tangsel juga mengawasi proses pengkajian Raperda itu. “Saya yakin kalau Tangsel memiliki 9 kecamatan, pembangunan bakal jauh lebih baik,” pungkasnya.(pramita/dm/satelitnews)