Warga Gondrong Tetap Tolak Ganti Rugi Proyek Kali Angke

CIPONDOH, SNOL Puluhan warga Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh resah. Tidak bisa tidur pulas karena ‘dihantui’ proyek normalisasi Kali Angke yang akan menggusur mereka.

Besaran ganti rugi yang tidak sesuai menjadi salah satu faktornya warga menolak program pemerintah untuk mengatasi banjir di wilayah tersebut. Sedangkan bila warga tidak setuju, oleh pemerintah mereka diminta untuk mengadukannya di pengadilan.

Sebelumnya, penolakan warga berakhir duka karena salah satu warga bernama H. Darus meninggal dunia. Darus meninggal setelah penyakit jantungnya kambuh saat memprotes besaran ganti rugi atas tanahnya yang dinilai sangat rendah dan tidak sesuai.

M Husen, adik dari almarhum H. Darus menyatakan, saat itu dia tidak ada di lokasi tempat musyawarah antara warga dengan pihak Dinas Tata Kota, BPN Kota Tangerang dan Tim Appraisal. Dia memilih istrinya untuk mewakilkannya.

Husen mengungkapkan, tanahnya yang terkena proyek normalisasi Kali Angke seluas 324 meter. Tapi dia hanya diganti Rp 700 ribu per meter, padahal dalam NJOP tanah yang dimilikinya sudah Rp. 1.147.000 per meternya. Kemudian untuk bangunannya dia mendapat ganti rugi Rp.138.188.000, pergantian tanaman sebesar Rp 1.865.100, dan nilai pergantian non fisik Rp 72.880.000.

“Tanah saya dihargai cuma Rp 700 ribu, zaman sekarang mana dapat harga segitu, untuk gantiinnya saja saya bingung nyari tanahnya lagi. Ditambah, ganti rugi bangunan juga kecil, semen saja harganya sekarang sudah Rp 80 ribu, belum yang lain-lain,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, warga Kelurahan Gondrong mengumpulkan tanda tangan untuk menolak harga yang ditawarkan pemerintah. Puluhan warga juga membentangkan spanduk penolakan berwarna kuning dengan ukuran sekitar 1×6 meter.

Dalam spanduk dituliskan Warga Gondrong menolak normalisasi Kali Angke dengan ganti rugi yang tidak manusiawi. Warga juga meminta keadilan karena pada awalnya warga yang terkena gusuran hanya berjarak 15 meter ke kiri dan 15 meter ke kanan. Tetapi ada perubahan menjadi 20 meter ke wilayah perkampungan warga.

Ismail, warga RT 03/05 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh mengatakan, warga jangan lagi ditakut-takuti dengan pengadilan. Berdasarkan undang-undang tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga tercantum bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

Menurut dia, dalam Pasal 2 huruf f yang dimaksud asas kesepakatan adalah bahwa proses pengadaan tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

“Warga sudah sepakat tidak setuju dengan harga yang ditawarkan, dihargai Rp 3 juta saja warga pasti nolak, apalagi Rp 700 ribu. NJOP saya saja sudah Rp.1.147.000 jadi jelas saya menolak. Rencanya besok (hari ini) saya dan perwakilan warga akan ke DPRD Kota Tangerang,” jelasnya.(uis/made/satelitnews)