KPU dan Bawaslu Mengeluh Tidak Dilibatkan Bahas UU
JAKARTA,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluhkan sikap DPR RI dalam perumusan UU terkait pemilihan umum yang tak pernah melibatkan mereka.
Kritik kepada DPR disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
“Kami tidak pernah diajak mendiskusikan UU terkait pemilu, padahal perlu pendalaman. Kami mungkin tidak menguasai teorinya, tapi banyak dari isi UU itu yang pengaturannya simulatif, jadi perlu praktik, tak bisa digeret saja,” kata Husni di hadapan para anggota Komisi II, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11).
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu, Muhammad, juga minta agar pihaknya dilibatkan dalam pembahasan UU terkait pemilu maupun pengawasannya.
“Kami sebaiknya dilibatkan. Kami tidak peduli mau siapa nanti yang duduk di kursi komisioner. Tapi karena pengalaman yang kami sudah jalani, mudah-mudahan kami bisa bantu perbaikannya,” ujar Muhammad.(ald/rmol)