Cemari Kali Cikambuy, Izin 18 Perusahaan Terancam Dicabut
SERANG,SNOL Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Serang mengeluarkan ultimatum kepada 18 perusahaan di kawasan industri modern, Kecamatan Cikande.
Bahkan, BLH mengancam akan mencabut dokumen perizinan lantaran perusahaan diduga sangat berperan terhadap pencemaran Kali Cikambuy.
Kepala BLH Kabupaten Serang Irawan Noor mengatakan, pencemaran Kali Cikambuy merupakan permasalahan klasik yang sudah dibahas dari tahun sebelumnya. Namun demikian perusahaan yang berada di testingtimes.com.au kawasan industri modern yang dekat dengan Kali Cikambuy tetap membandel dengan membuang limbah di bawah baku mutu.
“Saat debit air Kali Cikambuy sedang tinggi pun, kalau limbah yang dibuang di bawah baku mutu, tetap tidak diperkenankan. Terlebih saat ini sedang musim kemarau di mana debit air adalah nol. Jika limbah tetap dibuang maka akan mengendap,” ujarnya kepada wartawan seusai menghadiri diskusi antara Pemkab Serang dengan perusahaan kawasan modern, Rabu (15/10).
Ia menuturkan, dari investigasinya terdapat 18 perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah ke Kali Cikambuy dengan kadar limbah di bawah baku mutu. Sehingga digagaslah pertemuan guna mendapat klarifikasi dan online viagra mencari solusi terbaik.
“Kami ingin tahu alasan meraka tetap membandel, sehingga kami undang mereka untuk diskusi. Dari situ terungkap jika pembuangan limbah di bawah baku mutu itu terjadi, karena adanya kendala teknis, seperti alat pengolahan limbah dan kendala nonteknis seperti SDM pengelola limbah. Tingkat pencemarannya bermacam-macam dari yang sedang hingga parah,” katanya.
Setelah panjang lebar berdiskusi, ujar dia, pihaknya bersama perusahaan sepakat menggelar diskusi lanjutan dengan agenda penyampaian kesepakatan solusi.
“Kami sepakat akan menggelar lagi diskusi, namun demikian kami tetap tidak mau tahu. Kami hanya ingin perusahaan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Kalau nanti setelah ada kesepatan ternyata tetap melanggar, ya terpaksa izinnya kami cabut,” ungkapnya.
Senada diungkapkan Irawan, Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menuturkan, selama ini pemkab telah memberikan beberapa kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki diri. Namun jika kesepakatan kali ini kembali dilanggar maka Pemkab Serang tidak akan ragu untuk menutupnya.
“Beberapa tindakan berupa teguran dan semacamnya sudah kami layangkan sebelumnya. Kenapa sekarang diundang, karena tingkat pencemaranya sudah cukup parah. Kalau kesepakatan yang sekarang dilanggar ya say good bye saja,” tuturnya.(dwa/crd/jpnn)