Bupati Lebak Siap Mundur Dari Ketua Demokrat
LEBAK,SNOL Bupati Lebak yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku, akan mematuhi apapun yang diputuskan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang.
Orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini mengaku siap melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Poin penting RUU Pemda adalah kepala daerah dilarang rangkap jabatan dengan ketua partai politik (Parpol). Bupati / Walikota dilarang meninggalkan tugas dari wilayah kerja lebih dari 7 hari tanpa izin gubernur, kepala daerah dilarang turut serta dalam kepengurusan suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara / daerah atau dalam yayasan bidang apapun,” tutur dia.
“Dan kepala daerah dilarang menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan. Kalau RUU itu disahkan, tentu saya harus menerimanya dan saya pasti akan menjalankan itu, termasuk mundur dari Ketua DPC Partai Demokrat,” imbuh Iti, Kamis (25/9).
Disinggung soal karir politiknya jika harus mundur sebagai Ketua DPC Partai Demokrat, Bupati perempuan pertama di Banten ini mengaku, sama sekali tidak takut kehilangan kesempatan karir politik, dan dirasa tidak akan berimplikasi terhadap jabatannya sebagai Bupati.(ahmadi/mardiana/satelitnews)