Pemprov Banten Kejar Target Tindak Lanjuti Temuan BPK

SERANG,SNOL Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Asmudji HW mengumpulkan semua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Banten.

Mereka didesak menindaklanjuti dan segera menyelesaikan temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten tahun 2013.

“Terkait dengan tindaklanjut LHP BPK 2013. Ada temuan yang bersifat administrarif, ada yang pengembalian uang. Nah, tadi kita sepakat yang administratif ini relatif lebih bisa cepat kita selesaikan. Mereka janji mudah-mudahan dapat segera,” kata Asmudji kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/9).

Untuk temuan yang bersifat administratif, Asmudji mendesak SKPD untuk menyelesaikan sesegera mungkin. “Karena temuan (administratif-red) yang harus ditindaklanjuti itu paling tinggi. Lainnya seperti teguran tertulis, membuat SOP, atau memperbaiki Pergub,” lanjutnya.

Terkait temuan yang bersifat administratif itu, pihak Biro Hukum Pemprov Banten sudah siap untuk melakukan revisi dan perbaikan terkait ketidaklengkapan dan kejanggalan peraturan tertulis. Sedangkan, yang menyangkut kerugian keuangan, Asmudji juga menginstruksikan agar SKPD melakukan pemilahan titik kerugian.

“Kita mau pilah-pilah, karena kebanyakan ternyata ada di pihak ketiga, bukan ada di SKPD. Artinya, uang sudah keluar ke pihak ketiga. Nah, kemudian berdasarkan hasil BPK kan ada penafsiran yang berbeda antara BPK dengan yang diperiksa. Jadi ada tolak ukur yang berbeda. Sehingga dianggap uang yang sudah keluar kelebihan membayar,” ujarnya.

Disinggung target penyelesaian temuan keuangan yang merugikan negara, Asmudji menargetkan akan selesai pada bulan Oktober 2014.

“Paling tidak progres lebih baik. Pihak ketiga ada yang siap akan menyanggupi. Hanya saja mereka tidak menjelaskan kapan waktu penyelesaiannya. Saya memang minta secepatnya, tapi kata mereka kan butuh proses ke pihak ketiganya,” paparnya.

Sementara, Plt Gubernur Banten Rano Karno, mendesak dan menekankan kepada semua SKPD yang bermasalah untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK.

Disinggung sejauh mana proses pengembalian kerugian negara, Rano menegaskan saat ini baru setengahnya. “Pengembalian ke Kas Daerah menjadi prioritas, walaupun menurut mereka (SKPD-red) yang harus mengembalikan adalah pihak ketiga, atau perusahaan pemegang proyek,” tegasnya.

“Secepatnya masalah temuan NPK ini diselesaikan. Walaupun sudah habis masa tenggang, tapi kami berusaha merubah kesalahan dan berharap kedepan Banten mendapat Opini yang lebih baik,” pungkasnya sambil berlalu. (mg11/jarkasih)