Bunuh Sekeluarga Karena Utang

f-terdakwa jagal priuk Ramadhan Gumilar alias Gugum sidang di PN Tangerang-uissatelitnews

TANGERANG,SNOL Masih ingat kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Periuk Jaya April 2014 lalu? Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus ‘jagal periuk’ dengan terdakwa Ramadhan Gumilar alias Gugum di PN Tangerang.

Sidang perdana kasus yang menghebohkan warga Periuk itu berlangsung kemarin (8/9) sekira pukul 14.00 Wib, dipimpin ketua majelis hakim Jamuka Sitorus.

Terdakwa Gugum masuk ke dalam ruang sidang dengan dijaga ketat oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap dan didampingi oleh kuasa hukum Wahyu Widodo dari Lembaga Bantuan Hukum.

Ruangan sidang maupun di luar ruangan juga dipenuhi oleh keluarga korban yakni teman sekolah dari Bagus Trihastanto, anak korban jagal Periuk.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang dihadirkan adalah keluarga korban yakni Dewi Febrina (25) yang juga mantan pacar terdakwa dan Bagus Trihastanto (18) adik Dewi. Selain itu juga Wahyudin, tetangga korban yang juga anggota polisi.

Terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang diikuti disertai dengan tindak pidana lain dan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan luka berat.

“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan.

Penasehat hukum terdakwa, Wahyu Widodo tidak mengajukan bantahan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Bagus Trihastanto mendapat giliran yang pertama memberikan keterangan kesaksian. Ketua majelis hakim, Jamuka Sitorus mempersilahkan kepada Bagus untuk menerangkan kejadian yang dialami dirinya dan keluarganya.

Di hadapan majelis hakim, Bagus menerangkan bahwa, keluarganya yang terdiri dari ayahnya Dukut Widowahyono, ibunya Heriyanti dan adiknya Prasetyo telah dibunuh. Kejadian tersebut berlangsung pada 29 april 2014 lalu dirumahnya Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk sekitar jam setengah 4 sore.

“Saya pulang sekolah langsung buka sepatu dan blog.allstream.com masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, terdakwa sudah menunggu saya di cialis 20mg dekat tangga. Saya juga sempat diajak ngobrol, dia bercerita kalau semalam ribut sama orang Kotabumi. Kemudian saya diajak ke lantai 2, pas sampai dilantai 2 saya dihantam dari belakang memakai kunci pipa milik orang tua saya,” katanya.

Lanjutnya, kata Bagus, dia tidak lihat kalau terdakwa memegang kunci. Dia mengaku dihajar sebanyak 5 kali sampai bocor sebanyak 16 jahitan. Lalu, dia melakukan perlawanan dengan menangkap kuncinya. Kemudian dia mendorong terdakwa sampai terjatuh di lantai. Terdakwa juga sempat bilang maaf kepada Bagus. Dia mengatakan ibu Bagus telah menagih utang kepadanga.

“Dia bilang dia utang sama mama. Kemudian kami berhenti berkelahi. Saya cuci tangan dan kuncinya saya kasih lagi ke dia. Kemudian saya keluar dan teriak karena saya digebukin, barulah tetangga membantu. Saat itu saya tidak tahu kalau orang tua saya dibunuh karena saya langsung dibawa berobat ke klinik. Setelah setengah jam diobati, saya balik kerumah melihat mamah dan adik saya di dapur sudah berlumur darah,” jelasnya.

Bagus yang kaget dan shock langsung minta tolong ke warga. Mendengar teriakan Bagus, warga langsung masuk kerumah dan membantunya. Setelah itu, salah seorang tetangga melihat dikamar atas dan menemukan Ayah Bagus, Dukut juga sudah meninggal. Terdakwa langsung diamankan oleh tetangga, Wahyudin (saksi).

“Setahu saksi sejak kapan saksi kenal dengan terdakwa,” tanya ketua majelis hakim Jamuka Sitorus.

Kemudian Bagus menjawab, dia kenal dengan terdakwa sejak 7 tahun yang lalu. Bagus menjelaskan, terdakwa sering ke rumah hampir setiap hari. Terakhir terdakwa tidak bekerja atau pengangguran. Terdakwa suka main kerumah siang sampai malam. Kalau di rumah suka berkomunikasi dan fertilityroad.com mengobrol. Dia juga menyampaikan hubungan dengan kakaknya putus, padahal dia sayang sama dewi yang berpacaran sejak 7 tahun yang lalu.

“Terdakwa terakhir pinjam uang Rp6 juta ke mama untuk nebus laptop. Mamah sayang banget sama dia, sampe mama cerita nangis, terdakwa pinjam uang hampir 20 juta, sampai menggadaikan emas untuk pinjamin uang ke terdakwa,” ucap pria yang bersekolah di SMKN 6 Kota Tangeranng tersebut.

Akhir keterangannya, Bagus mengatakan bahwa seminggu sebelum kejadian terdakwa sempat bercerita kepada junior dikampusnya bernama Agus alias Black, kalau terdakwa bingung untuk membayar hutang dan mengatakan akan membantai sekeluarga.

Kesaksian selanjutnya Dewi Febrina (23), mantan pacar terdakwa. Dewi menerangkan dia sudah lama kenal dengan terdakwa. Perkenalannya dimulai dari tahun 2007 dikenalkan oleh sepupunya. Kemudian, Dewi menjelaskan hubungannya putus dengan terdakwa pada 2 minggu sebelum kejadian.

“Saya putusin dia karena tidak dewasa. Dia mendapat tawaran sekolah di Australia tetapi dia tidak mengambil kesempatan itu karena dia tidak mau jauh dari saya. Dia telah menyia-nyiakan kesempatan itu jadi saya putusin,” katanya.

Ketika majelis hakim menanyakan kasus terdakwa, Dewi menyampaikan sambil bersedih dan mengeluarkan air mata. Di hadapan majelis hakim, Dewi menyampaikan keluarganya yang terdiri dari kedua orang tuanya dan adiknya dibantai oleh terdakwa yang pernah dikenalnya sebagai mantan kekasihnya.

“Saat kejadian saya tidak ada di rumah, saya sedang kerja di Jakarta. Awalnya pada jam 5 sore saya lihat HP banyak yang mengirim SMS. Saya tidak diberitahu kondisi keluarga saya. Saya tahu kejadian itu dari media online. Kemudian dijemput sama kakak sepupu, langsung ke Polres jam 9 malam. Saya baca di buy cialis online no prescription media online pembantaian satu keluarga oleh mantan pacar. Saya baru tahu orang tua saya dan adik saya sudah meninggal setelah melihat di RSU Tangerang keesokan harinya,” ungkapnya sambil bersedih.

Dewi menjelaskan, terdakwa membantai keluarganya karena utang. Setelah kejadian, ada seorang temannya yang memberitahukan kalau terdakwa bingung untuk membayar utang. “Utangnya sama orangtua dan kepada saya juga. Kalau sama saya terdakwa utang 5 juta, kalau sama orang tua pinjam sampai 20 juta. Saya tahu dari temannya dia sedang gila judi bola di online. Padahal terdakwa sudah dianggap sebagai keluarganya,” jelasnya.

Perempuan yang bekerja sebagai pegawai swasta itu juga menyampaikan bahwa dia dengan terdakwa berencana akan menikah diumur 28. Dia juga sudah berkomitmen untuk menabung sama-sama, tetapi banyak kesempatan yang ada dia lewati begitu saja.

“Lalu, apa yang kamu inginkan dari terdakwa?,” tanya hakim Jamuka Sitorus.

“Saya minta keadilan karena sudah tiga nyawa yang dibantai dan kalau dibalas 1 nyawa juga belum tentu adil,” ucapnya pelan.

Saksi terakhir, Wahyudi sebagai tetangga korban. Pria yang juga sebagai anggota kepolisian itu mengatakan awalnya dia tahu kalau terdakwa hanya berantem dengan Bagus. Kemudian terdakwa diamankan dirumahnya. Tak lama kemudian ada warga yang menginformasikan kepada dia ada 2 orang yang meninggal. Akhirnya dia tau kalau itu pembunuhan.

“Ya akhirnya saya amankan karena takut diamuk oleh warga. Dan saya serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.(uis/gatot/satelitnews)