Jaksa KPK Minta Hakim Hukum Andi Mallarangeng 10 Tahun Bui
JAKARTA,SNOL Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum Andi Alifian Mallarangeng 10 tahun penjara.
JPU meyakini Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang.
Jaksa Supardi menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. “Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata Supardi saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor ndak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).
Selain itu, jaksa menuntut Andi dengan pidana denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang penganti sebesar Rp 2,5 miliar yang dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
“Dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa Supardi.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Andi yang tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan terdakwa selaku pimpinan kementerian tidak menjadi teladan bawahan dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar
Sedangkan hal yang meringankan Andi karena mantan menteri pemuda dan berkley-fishing.com.au olah raga itu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan sebagian uang dari hasil tindak pidana, dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU.
Atas tuntutan itu, baik Andi maupun tim penasihat hukumnya akan membuat nota pembelaan. “Jadi yang mulia akan ada yang disiapkan penasihat hukum tapi saya juga buat nota pembelaan pribadi,” ujar Andi.
Hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juli 2014 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari Andi dan tim penasihat hukumnya. (gil/jpnn)