Eks Deputi bidang Penindakan KPK Bantah Terima Duit Terkait Hambalang
JAKARTA,SNOL Eks Deputi bidang Penindakan KPK, Ade Rahardja merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/6).
Kepada wartawan, Ade mengaku ditanya mengenai sosok Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Ia mengaku tidak mengenal Machfud.
“Ya itu saja. Kenal dengan Machfud Suroso? Ya tidak kenal. Kemudian ada orang menghubungi? Tidak ada. Begitu,” kata Ade usai menjalani pemeriksaan.
Ade menjelaskan, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Machfud. “Tidak, tidak pernah bertemu,” ujarnya.
Ade membantah adanya uang sebesar Rp 2 miliar yang diberikan kepadanya terkait pengamanan proyek Hambalang. Pasalnya, ia sudah pensiun saat penyelidikan kasus itu.
“Saya sudah pensiun akhir Juli 2011. Penyelidikan saya udah enggak di http://nrg4lifefitness.net/cheap-prescription-levitra sini lagi. Jadi enggak ada ininya,” tandas Ade.
Seperti diketahui, Ade disebut menerima uang Rp 2 miliar. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), mantan Manager Pemasaran PT Adhi Karya, M. Arief Taufiqurrahman mengaku pernah mendengar pembicaraan antara mantan petinggi Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor dan order cheap viagra Komisaris Utama PT Methapora Solusi Global M Arifin.
Pembicaraan itu berlangsung sesaat setelah penangkapan anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, oleh KPK. Isi BAPnya adalah, “Kita kan punya orang dalam si rambut putih, temannya Machfud, namanya Ade Raharja. Untuk keamanan proyek Hambalang akan dianggarkan Rp 2 miliar.”
Dalam BAP, Arief juga mengatakan bahwa Teuku Bagus memang menyerahkan uang ke Machfud meski dirinya tidak tahu kelanjutannya. Setelah sidang, Arief mengatakan bahwa Teuku Bagus dan Arifin mengetahui perihal penyerahan uang untuk Ade. (gil/jpnn)