Pintu Didobrak, 2 Pencuri Motor Didor
3 Pelaku Pilih Menyerah
TIGARAKSA,SN— Rumah kontrakan yang ditempati komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) diobrak-abrik Tim buser Polres Kota Tangerang Kabupaten di Kampung Cilongok RT.04/05, Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (12/6) malam. Dalam penggerebekan itu petugas terpaksa menembak kaki dua tersangka lantaran mencoba melarikan diri.
Tersangka Robert Mugabe (26) warga Kp Kebun Cau, Jatiuwung Kota Tangerang, dan Yanto (27) warga Ogan Komring Ulu Palembang, akhirnya tersungkur ke tanah setelah kakinya ditembak anggota buser pimpinan Kanit Ranmor Iptu David Kanitero. Sedangkan tiga pelaku lainnya, Andi (28), Ibrahim (24), dan Heri (38), seorang penadah motor curian, memilih menyerah kepada petugas saat terjadi penggerebekan.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kabupaten, Kompol Aris Tri Yunarko mengatakan, penggerebekan komplotan curanmor berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di dalam kontrakan yang disewa Heri. Atas informasi itu, tim buser langsung bergerak cepat dan http://foodphilosophy.com/viagra-on-line melakukan penyelidikan. “Setelah dipastikan penghuni kontrakan adalah komplotan Curanmor, anggota buser langsung membekuk mereka,” kata Aris.
Saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku berada di natural levitra dalam kontrakan bersama barang bukti 6 unit sepeda motor curian. Rupanya, Robert dan Yanto mengetahui kedatangan polisi yang saat itu tengah mendobrak pintu kontrakan. Dua tersangka curanmor ini mencoba kabur melalui pintu belakang. Namun usaha mereka gagal setelah timah panas polisi menghentikan pelariannya. “Ketika digrebek, tiga orang berada diruang tamu, dua pelaku lainnya mencoba kabur lewat belakang,” ungkap Aris.
Enam unit sepeda motor, sebuah kunci leter T dan dua buah golok dari dalam rumah kontrakan pelaku dibawa petugas sebagai barang bukti kejahatan. Kepada petugas, Robert dan Yanto mengaku mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah mencuri sebanyak 11 kali. Sepeda motor hasil curian mereka jual kepada Heri seharga Rp 2-3 juta.
“Kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dan Undang-undang darurat. Mereka akan mendekam dipenjara selama 5 tahun,” pungkas Kompol Aris Tri Yunarko. (mg19/jarkasih)