Amir Hamzah Akui Catut Nama Atut
JAKARTA,SNOL— Wajah Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah merah padam dalam persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mokhtar terkait sengketa Pilkada Lebak di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa (20/5). Atut marah setelah mendengar keterangan Amir Hamzah, mantan calon Bupati Lebak yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sidang kemarin berlangsung untuk mendengarkan tiga orang saksi. Mereka yakni Amir Hamzah dan http://bartufique.nl/soft-viagra-tablets Kasmin yang merupakan mantan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Banten pada pilkada 2013 lalu serta Advokat Rudi Alfonso
Ratu Atut tiba di best online generic cialis pengadilan Tipikor sekira pukul 07.30 Wib. Dengan mengenakan baju batik dan kerudung hitam, Atut langsung menuju ruangan terdakwa. Di ruangan itu sudah menunggu anak pertamanya, Andika Azrumy bersama istri, Ade Rossi. Tampak juga anak keduanya, Andiara Aprillia Hikmat dan anak bungsu Ratu Atut, Ananda Triana Salichan. Selain itu, puluhan pendukung Atut yang berasal dari Serang juga ikut menyaksikan persidangan.
Sidang hanya diikuti tiga hakim. Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji menjelaskan dua hakim lainnya sedang memutus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu, Matheus memberikan jawaban atas keberatan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya terkait keberadaan dua kuasa hukum Atut. Hakim memutuskan tetap Matheus mengizinkan dua anggota tim penasehat hukum terdakwa Ratu Atut Chosiyah, yaitu Andi Simangunsong dan Tubagus Sukatma mendampingi Gubernur Banten non-aktif tersebut dalam sidang.
“Majelis telah mempelajari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma. Berdasarkan itu, majelis melihat materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan. Kepada Pak Andi Simangunsong dan TB Sukatma diizinkan untuk ikut mendampingi bersama tim kuasa hukum lainnya,” kata Matheus. Selain memberi izin, dalam putusannya, Matheus meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak menghadirkan dua penasehat hukum tersebut sebagai saksi di persidangan.
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Ketiga saksi tersebut dipanggil oleh Jaksa dan dimintai keterangan secara bersamaan.
Dalam kesaksiannya, Amir Hamzah yang kerap disebut-sebut terlibat langsung dalam upaya suap kepada Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengatakan, ia kerap berdiskusi dengn Atut terkait Pilkada yang diikuti. Melalui pesan singkat, hal yang paling sering keduanya bahas, adalah tentang PSU (pemungutan suara ulang) yang sudah diputuskan oleh MK.
“Saya diminta untuk ketemu dengan pak Wawan (Adik Atut),” ujar Amir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas bertanya, “Ada keperluan apa bertemu dengan Wawan?”.
“Ibu (Atut) bilang ada yang perlu diselesaikan. Ada yang harus dibicarakan dengan Pak Wawan. Itu soal Akil (permintaan uang) yang disampaikan melalui Susi (pengacara Amir saat sengketa),” kata Amir.
Dalam sidang itu, terungkap fakta Amir Hamzah sering mencatut nama terdakwa Ratu Atut Chosiyah dalam gugatan perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi. Hal itu terungkap saat Ratu Atut diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada Amir yang duduk di kursi saksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Apakah saya pernah menyetujui Anda untuk menggugat ke MK?” tanya Atut kepada Amir. Lalu Amir Hamzah menjawab, tidak ada persetujuan dari Atut. “Ini atas dasar inisiatif saya,” jawab Amir. Kemudian Atut kembali menanyakan soal kebenaran uang Rp1 miliar yang disebut diberikan kepada Akil atas persetujuan dirinya.
“Tidak ada. Terpaksa mengusahakan uang untuk Akil karena takut gugatan perkara sengketa Pilkada Lebak akan kalah di MK. Sebab saya takut karena Bu Susi bilang kalau saya nggak bisa beri uang, pihak lawan nanti yang masuk dan levitra brand name permohonan saya kalah,” kata Amir.
Kemudian gubernur Banten non aktif ini juga kembali menanyakan mengenai namanya yang sering disebut-sebut oleh Amir kepada Susi Tur Andayani. “Mengapa nama saya selalu dipakai oleh Anda?” tanya Atut.
Kemudian Amir menjawab, hal tersebut dilakukan lantaran sering dapat tekanan dari Susi Tur Andayani. “Agar Bu Susi tidak menekan terus kalau saya bawa nama Ibu,” jawabnya. Pengakuan Amir sontak membuat wajah Ratu Atut Chosiyah memerah. Dirinya naik pitam ketika melihat perilaku saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan bupati Lebak.
“Apa saudara sadar itu (membawa nama Atut) telah memberatkan saya?” tanyanya dengan agak emosi.
Pertanyaan ini tak sempat dijawab karena dinilai Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji terlalu menggiring pada sebuah kesimpulan. Atut terlihat hampir beberapa kali “meledak” sebelum kembali diingatkan oleh Matheus.
Selain itu, puluhan pendukung Atut juga sempat membuat kegaduhan disaat sidang. Mereka menyoraki Amir Hamzah setelah pengakuannya membawa-bawa nama Atut dalam sengketa pilkada lebak. Sidang juga sempat diskorsing selama 45 menit untuk memberikan waktu istirahat dan sholat. Sidang akhirnya ditunda sampai pekan depan. (uis/gatot)