Halangi Karyawan Nyoblos, Perusahaan Bisa Dipidana

JAKARTA,SNOL KPU memperingatkan perusahaan atau kantor manapun yang memaksa pekerjanya tetap bekerja pada hari pencoblosan besok (9/4) hingga pekerja itu tidak bisa memilih, dan hal itu bisa dijerat pasal pidana.

Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/4).

“Kalau dia secara sengaja menghalang-halangi sehingga pekerjanya tidak bisa memilih maka ada hukuman pidananya, silakan diadukan saja ke Bawaslu,” ujarnya.

Seharusnya, sebut Hadar, seluruh perusahaan meliburkan para pekerjanya pada esok hari untuk memilih.

“Jika memang tidak bisa libur ya semua harus diberikan kesempatan untuk datang ke TPS. Kan bisa seperti diatur shiftnya, kan memilih cuma sejam saja cukup.” tandas Hadar.

Dalam pencoblosan Pileg besok, masyarakat Indonesia akan mencoblos empat surat suara; DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan campustownrentals.com DPD RI. Khusus di Provinsi Lampung, pemilih akan mencoblos lima surat suara, dengan tambahan satu suarat suara calon gubernur-wakil gubernur Lampung. Sementara di Provinsi DKI Jakarta, pemilih hanya mencoblos tiga surat suara; DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD RI.(haifa/rus/rmol)