Rieke: Putusan untuk Wilfrida Belum Final Bebas!
JAKARTA,SNOL Majelis hakim yang menyidangkan putusan kasus Wifrida Soik di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia ternyata belum mengeluarkan putusan final.
Jadi, Wilfrida sebetulnya belum bebas sepenuhnya dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, lewat http://riekediahpitaloka.org, menegaskan bahwa putusan sidang adalah, pertama, usia Wilfrida dinyatakan dibawah umur pada saat kejadian.
Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian. Tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan Wilfrida mempunyai kecenderungan “Acute Transient Psychotic Disorder”. Wilfrida juga dinyatakan punya kemampuan bepikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.
“Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan,” jelas Rieke dalam surat elektronik yang ditulisnya dari Karawang.
Untuk sementara ini, Wilfrida akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh. Keputusan Hakim secara tertulis baru akan ada dalam jangka waktu dua hingga empat pekan lagi.
“Pihak jaksa akan menunggu keputusan tertulis dari hakim, meneliti, dan masih ada kemungkinan ajukan banding. Pengajuan banding dapat diajukan Jaksa Penuntut hingga 14 hari setelah keputusan tertulis dikeluarkan,” katanya lagi.
“Jadi, secara hukum belum bisa dikatakan final bebas dari vonis mati hingga jaksa penuntut umum tak ajukan banding atas putusan hakim,” tegas Rieke. (ald/rmol)