PNS Sering Bolos Wajib Dipecat
JAKARTA,SNOL PNS bukan lagi profesi paling aman alias bebas dari pemecatan. Pasalnya, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap PNS berpeluang besar dipecat apabila berkinerja buruk.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan siobhanclancy.com Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, sebelum UU Pokok-pokok Kepegawaian direvisi menjadi UU ASN, posisi PNS sangat kuat. Setiap pimpinan instansi sangat sulit memecat PNS yang kinerjanya buruk. Kalaupun ada sanksi hanya berupa mutasi atau dinonjobkan.
“Bukan zamannya lagi PNS bisa kerja sesuka hati. Kalau kinerjanya jelek dan kompetensinya di bawah standar, setiap pimpinan intasi wajib memberhentikan PNS tersebut. Ini sesuai amanat UU ASN,” kata Eko di only today kantornya, Rabu (2/4).
Sebelum memecatnya, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan pembinaan terlebih dahulu. Misalnya dengan memberikan kesempatan kepada setiap PNS untuk menambah kompetensinya lewat diklat atau pelatihan.
Jika langkah pembinaan sudah dilakukan, namun PNS-nya tetap rendah kemampuannya, PPK bisa melakukan pemberhentian. Ukuran kinera PNS, lanjut guru besar UI ini, tidak hanya dilihat dari kemampuan pegawai menyelesaikan tugasnya. Kehadiran PNS menjadi tolok ukur utama.
“Bagaimana bisa diukur kinerjanya kalau PNS-nya sering bolos. Kalau bolos otomatis tidak ada kinerja,” ucapnya.
Di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan seorang pegawai yang dalam setahun bolos 50 hari akan diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini ikut diperkuat dengan adanya UU ASN.
“Jadi intinya kalau di UU Pokok-pokok Kepegawaian PNS-nya susah dipecat. Sebaliknya di UU ASN, PNS lebih mudah dipecat kalau berkinerja buruk,” tandasnya.(esy/jpnn)