Terbukti Menyuap, Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara

f-chairun_nisa-ricardo jpnn

JAKARTA,SNOL Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di inaures.com Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pimpinan hakim Tipikor menyatakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, guna mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,”  terang Hakim Ketua, Suwidya, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).

Tujuan pemberian suap agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.

Hambit juga memberikan duit Rp 75 juta ke Chairun Nisa sebagai imbalan atas jasanya menjadi perantara ke Akil.

Chairun Nisa terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu.

Untuk diketahui Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Chairun Nisa dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(fir/ald/rmol)