KIPP Temukan 27.078 Kelebihan Surat Suara

JAKARTA,SNOL Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menemukan 27.078 kelebihan surat suara yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah.

Menurut Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino, kelebihan surat suara tersebut di only best offers antaranya telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan. Antara lain ke KPU Kabupaten Kapuas, Pulau Pisang, Kota Waringin Timur, Katingan, Seruyan, Gunung Emas, dan Kota Palangkaraya.

“Hal ini (kelebihan distribusi surat suara) disebabkan karena perusahaan sudah mencetak surat suara berdasarkan DPT 4 November 2013. Nah bagaimana KPU menyikapi persoalan kelebihan surat suara ini, terlebih ada pengurangan jumlah pemilih lagi di DPT per Februari 2014,” ujar Girindra di Jakarta, Selasa (25/3).

Menurut Girindra, ada tiga macam kelebihan surat suara dari beberapa perusahaan dipantau KIPP. Yaitu kelebihan di pabrik, kelebihan di kabupaten/kota dan kelebihan di kotak suara.

Menghadapi kondisi ini, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Girindra, perlu segera bertindak. Karena dapat menyebabkan penggelembungan suara dan tidak tertutup kemungkinan terjadinya potensi jual beli surat suara.

“Harus segera ada langkah-langkah konkret untuk mencegah hal-hal tersebut,” katanya.

Selain itu, Bawaslu kata Girindra, juga harus mengawal proses penetapan daftar pemilih khusus (DPK), karena rawan disalahgunakan untuk pemilih fiktif.

“Penetapan DPK rawan akan pemilih fiktif karena kalimat dari KPU yang menyatakan jumlah DPK kurang lebih 595 ribu pemilih. Menjadi pertanyaan kami, berapa kurangnya dan berapa lebihnya, karena pada prinsipnya satu suara dari pemilih di bilik suara, selain sangat berharga juga merupakan hak konstitusional,” katanya.(gir/jpnn)