Soal Kematian Denaya, Dinkes Pilih Menunggu
Pasien Umum tak Boleh Pindah ke Multiguna
TANGERANG,SNOL Dinas Kesehatan Kota Tangerang menilai kematian Shakila Afidenaya karena gagal operasi di RS Usada Insani akibat ketiadaan biaya terjadi karena kesalahpahaman. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Heni Herninah menyatakan seharusnya sejak awal orangtua Denaya memasukkan anaknya ke RS Usada Insani melalui program Multiguna bukan jalur pasien umum.
Dijelaskan Heni, jika memang dari awal pasien itu sudah menjadi pasien umum maka tidak bisa langsung serta merta mengajukan pindah ke pasien multiguna. Peraturan tersebut tercantum dalam klausul MoU antara Dinkes dengan rumah sakit yang bekerjasama menjalankan program Multiguna.
“Ini sudah menjadi aturan bahwa pasien umum, tidak bisa langsung pindah dan only now mengajukan jaminan multiguna. Aturan tersebut, sudah ada didalam klausul perjanjian antara Dinas Kesehatan dengan RS Usada Insani,”ujar Heni, kemarin. Dia menambahkan, Dinkes Kota Tangerang mengambil sikap menunggu terkait kasus kematian Denaya. Heni mengatakan, Dinkes akan melakukan pengecekan jika ada surat permintaan dari pihak keluarga pasien yang ditujukan kepada pihaknya.
“Berdasarkan laporan dari keluarga pasien yang dimaksud tersebut, baru kami dari Dinas Kesehatan bisa melakukan pengecekan terkait kronologis dari kasus itu. Apakah ada kelalaian dari pihak RS atau memang kondisi pasien itu sendiri,” ujar Heni.
Kabid Pemberdayaan Sumber Daya pada Dinas Kesehatan, drg Televisianingsih menambahkan untuk standar pelayanan bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin berobat ke rumah sakit melalui program multiguna harus terlebih dahulu berobat ke Puskesmas.
“Rujukan Puskesmas ini bukan semata-mata sebagai syarat untuk bisa dilayani di rumah sakit, tapi lebih kepada untuk mengetahui kondisi diagnosa si pasien. Rujukan ini sudah menjadi standar nasional di seluruh Indonesia,” kata Televisianingsih.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Hidayat sangat menyayangkan adanya pasien yang meninggal gara-gara tidak memiliki uang untuk operasi. Dia mengakui, ada perjanjian yang menyebutkan pasien umum yang telah dirawat rumah sakit melebihi dua hari tidak boleh mengajukan jaminan multiguna. Namun pasien bisa meminta jaminan multiguna jika pindah rumah sakit. Meskipun demikian, lanjut Hidayat, pihaknya akan mencoba mengklarifikasi kasus tersebut kepada pihak rumah sakit.
Kalau dari hasil klarifikasi nanti klausul ini sangat memberatkan masyarakat, DPRD akan mendorong Pemkot Tangerang melalui Dinas Kesehatan untuk segera melakukan revisi peraturan dalam MoU.
“Kalau memang adanya klausul bahwa pasien umum tidak boleh pindah ke multiguna ini lebih memberatkan kepada masyarakat maka bisa saja ini direvisi,” ucapnya.
“Bisa saja kan, awalnya pasien umum dengan memiliki uang yang cukup tapi karena lamanya dalam perawatan uang pasien habis. Apakah pasien ini dibiarkan saja, sampai meninggal dunia. Uang untuk multiguna sendiri kan dari pemerintah, jadi masyarakat berhak mendapatkan pelayanan juga,” pungkasnya. (jojo/gatot)