Soal Kematian Denaya, Dinkes Pilih Menunggu

Pasien Umum tak Boleh Pindah ke Multiguna

TANGERANG,SNOL Dinas Kesehatan Kota Tangerang me­nilai kematian Shakila Afidenaya karena gagal operasi di RS Usa­da Insani akibat ketiadaan biaya terjadi karena kesalahpahaman. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Heni Herninah me­nyatakan seharusnya sejak awal orangtua Denaya memasukkan anaknya ke RS Usada Insani melalui program Multiguna bu­kan jalur pasien umum.

Dijelaskan Heni, jika me­mang dari awal pasien itu sudah menjadi pasien umum maka tidak bisa langsung ser­ta merta mengajukan pindah ke pasien multiguna. Pera­turan tersebut tercantum da­lam klausul MoU antara Din­kes dengan rumah sakit yang bekerjasama menjalankan program Multiguna.

“Ini sudah menjadi aturan bahwa pasien umum, tidak bisa langsung pindah dan only now mengajukan jaminan multi­guna. Aturan tersebut, sudah ada didalam klausul per­janjian antara Dinas Kes­ehatan dengan RS Usada Insani,”ujar Heni, kemarin. Dia menambahkan, Dinkes Kota Tangerang mengambil sikap menunggu terkait kasus kematian Denaya. Heni men­gatakan, Dinkes akan melaku­kan pengecekan jika ada surat permintaan dari pihak ke­luarga pasien yang ditujukan kepada pihaknya.

“Berdasarkan laporan dari keluarga pasien yang di­maksud tersebut, baru kami dari Dinas Kesehatan bisa melakukan pengecekan terkait kronologis dari kasus itu. Apakah ada kelalaian dari pihak RS atau memang kon­disi pasien itu sendiri,” ujar Heni.

Kabid Pemberdayaan Sum­ber Daya pada Dinas Kes­ehatan, drg Televisianingsih menambahkan untuk standar pelayanan bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin berobat ke rumah sakit mela­lui program multiguna harus terlebih dahulu berobat ke Puskesmas.

“Rujukan Puskesmas ini bukan semata-mata sebagai syarat untuk bisa dilayani di rumah sakit, tapi lebih kepa­da untuk mengetahui kondisi diagnosa si pasien. Rujukan ini sudah menjadi standar na­sional di seluruh Indonesia,” kata Televisianingsih.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Hidayat sangat menyayangkan adanya pasien yang meninggal gara-gara tidak memiliki uang untuk operasi. Dia mengakui, ada perjanjian yang menyebutkan pasien umum yang telah dira­wat rumah sakit melebihi dua hari tidak boleh mengajukan jaminan multiguna. Namun pasien bisa meminta jaminan multiguna jika pindah rumah sakit. Meskipun demikian, lanjut Hidayat, pihaknya akan mencoba mengklarifikasi ka­sus tersebut kepada pihak ru­mah sakit.

Kalau dari hasil klarifika­si nanti klausul ini sangat memberatkan masyarakat, DPRD akan mendorong Pem­kot Tangerang melalui Di­nas Kesehatan untuk segera melakukan revisi peraturan dalam MoU.

“Kalau memang adanya klausul bahwa pasien umum tidak boleh pindah ke multi­guna ini lebih memberatkan kepada masyarakat maka bisa saja ini direvisi,” ucapnya.

“Bisa saja kan, awalnya pasien umum dengan memi­liki uang yang cukup tapi karena lamanya dalam pera­watan uang pasien habis. Apakah pasien ini dibiarkan saja, sampai meninggal dunia. Uang untuk multiguna sendi­ri kan dari pemerintah, jadi masyarakat berhak mendap­atkan pelayanan juga,” pung­kasnya. (jojo/gatot)