Sabu Disembunyikan di Celana Dalam

BARANG BUKTI: Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengekspos barang bukti dan para pelaku penyelundupan narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam celana dalam pria di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (29/1). Barang haram senilai Rp8,3 miliar itu diselundupkan ke Indonesia dibawa oleh warga negara Thailand dan WN Malaysia dari China.

BANDARA, SNOL Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Metaphetamine (Sabu) selama dua minggu. Dari penangkapan yang dilakukan secara berurutan tersebut, petugas berhasil meringkus empat warga negara asing (WNA) dan satu WNI. Adapun barang bukti yang berhasil sita adalah 6.154 gram bruto Metaphetamine dengan estimasi nilai mencapai Rp 8,2 miliar lebih.

Kepala Kantor Bea dan achillcamping.com Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Iriyanto, mengatakan, Sabu tersebut berasal dari dua tangkapan berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/1) lalu terhadap WN Thailand berinisial JS (24) dan seorang perempuan WNI berinisial M (30) dengan barang bukti Sabu seberat 4.568 gram bruto, senilai Rp.6,16 miliar.

Awalnya, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta mencurigai JS, penumpang Garuda Indonesia (GA-889) Rute China-Jakarta yang dilanjutkan transit ke Bali tanpa mengambil bagasinya terlebih dahulu. Setelah mengikuti bagasi tersebut, petugas yang dibantu Satuan Narkoba Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkapnya di Bali. Penangkapan pelaku setelah diketahui nama claim tag bagasi sesuai dengan nama tersangka.

“Pelaku berinisial JS 24 tahun ini langsung diminta jaringannya untuk ke Surabaya. Kita pun langsung ikut mengantarnya ke Surabaya. Dari Surabaya langsung ke Bandung, dari Bandung disuruh ke Jakarta lagi. Jadi mereka benar-benar sangat berhati-hati,” terangnya. Dua minggu kemudian, petugas kembali meringkus WN Malaysia berinisial CK (23), ET (20), dan BS (24) eks penumpang pesawat China Airlines (CI-677) Rute Hong Kong-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Soetta.

Para warga negara Malaysia tersebut menyembunyikan kristal bening yang diduga Methamine (sabu) di celana dalam. Dari hasil penimbangan diketahui berat kristal bening yang dibawa CK (23) seberat 562 gram, ET (20) seberat 562 gram dan BS (24) seberat 462 gram. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan Sabu senilai Rp 2,13 miliar lebih. “Modusnya beragam, seperti yang 4.568 gram disembunyikan di dalam dinding tas ransel dan dalam sol sebelas pasang sepatu dan 1.586 gram dalam celana dalam yang dipakai oleh masing-masing tiga tersangka,” terangnya di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Rabu (29/1).

Dijelaskan Okto modus yang dipakai para pelaku menggunakan modus yang sama dengan tahun yang lalu dengan jaringan memanfaatkan anak-anak muda. Dari total jumlah yang disita dari 4 kasus seberat 6.154 gram Sabu tersebut berpotensi merusak lebih dari 43 ribu generasi muda penerus bangsa. “Untuk jaringan Afrika Barat ciri-cirinya selalu memanfaatkan kasus “Love Story” atau berpasang-pasangan dan memakai jaringan anak muda, mungkin anak muda lebih rentan untuk digoda dengan keuntungan yang besar. Saya sangat prihatin dengan kondisi anak muda sekarang,” jelasnya. (mg-17/made)