Sudah Diketuk Palu, 4 Perda tak Kunjung Diundangkan
PAMULANG,SNOL Setelah diketuk palu pada akhir Desember tahun lalu hingga saat ini empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel, belum juga diundangkan ke lembaran daerah. DPRD setempat mempertanyakan lamanya proses tersebut.
Empat Perda yang sudah diparipurnakan tersebut antara lain Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda Penyertaan Modal kepada BUMD, Perda Penyelenggaraan Perizinan dan buy low price levitra Daftar Usaha pada Bidang Perdagangan, serta Perda Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman.
“Empat Perda itu sampai hari ini belum juga diundangkan. Siapa nih yang menghambat demokrasi?” tanya Arif Wahyudi, anggota fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, kemarin.
Seharusnya setalah diparipurnakan oleh DPRD, eksekutif segera menindaklanjuti secara administratif. “Segera diberi nomor, ditandatangani walikota dan diundangkan dalam lembaran daerah. Sayangnya, sampai saat ini dewan belum tahu sudah sejauh mana perkembangannya,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Perundang Undangan (RPP), Muhammad Ervin Ardani, hingga saat ini keempat Perda tersebut tengah dalam proses penandatanganan walikota dan segenap SKPD-nya. “Diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari untuk mengesahkan dan mengundangkan. Jadi jangan berfikir, saat persetujuan atau ketuk palu saat itu juga keluar Perdanya,” ungkap Ervin, saat ditemui di ruang kerjanya di Pamulang, Selasa (28/1).
Sebab, dalam Undang-Undang No.12, Undang-Undang Perda, UU MD3, Tatib DPR, maupun Tatib DPRD, aturan tersebut jelas tertuang. Maka itu, dari minggu kedua Januari, lembaran calon Perda itu sudah dalam tahap penandatanganan walikota, wakil walikota, Sekda, Asda, hingga seluruh SKPD.
“Dalam proses tanda tangan tersebut tidak mungkin selesai dalam satu hari. Draft masing-masing Perda sangat banyak. Sebelum ditanda-tangani pasti mereka membaca dan memahami isi masing-masing Perda,” tutur Ervin.
Jika hitungannya 30 hari sejak ketuk palu di 30 Desember 2013, maka hitungan 30 hari akan jatuh pada 30 Januari 2014. Sehingga Pemkot Tangsel tinggal mempunyai waktu satu hari lagi untuk menandatangani, menomorkan Perda dan mengundangkannya.
“Pasti selesai. Hingga kini kan juga belum keluar nomor Perdanya. Dari keempatnya mana yang lebih dulu menjadi nomor pertama pengesahannya,” tutur Ervin. Setelah selesai, barulah Pemkot Tangsel melalui SKPD terkait ataupun dari Badan Hukum, mensosialisasikannya ke warga Tangsel. (pramita/jarkasih)