Sudah Diketuk Palu, 4 Perda tak Kunjung Diundangkan

PAMULANG,SNOL Setelah dik­etuk palu pada akhir Desember tahun lalu hingga saat ini empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel, belum juga diundangkan ke lembaran daerah. DPRD setem­pat mempertanyakan lamanya pros­es tersebut.

Empat Perda yang sudah dipari­purnakan tersebut antara lain Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda Penyertaan Modal kepada BUMD, Perda Penyelenggaraan Perizinan dan buy low price levitra Daftar Usaha pada Bidang Perdagangan, serta Perda Peny­elenggaraan Kawasan Pemukiman.

“Empat Perda itu sampai hari ini belum juga diundangkan. Siapa nih yang menghambat demokrasi?” tanya Arif Wahyudi, anggota fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, kemarin.

Seharusnya setalah diparipur­nakan oleh DPRD, eksekutif segera menindaklanjuti secara adminis­tratif. “Segera diberi nomor, di­tandatangani walikota dan diun­dangkan dalam lembaran daerah. Sayangnya, sampai saat ini dewan belum tahu sudah sejauh mana perkembangannya,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Perun­dang Undangan (RPP), Muhammad Ervin Ardani, hingga saat ini ke­empat Perda tersebut tengah dalam proses penandatanganan walikota dan segenap SKPD-nya. “Diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari untuk mengesahkan dan mengun­dangkan. Jadi jangan berfikir, saat persetujuan atau ketuk palu saat itu juga keluar Perdanya,” ungkap Er­vin, saat ditemui di ruang kerjanya di Pamulang, Selasa (28/1).

Sebab, dalam Undang-Undang No.12, Undang-Undang Perda, UU MD3, Tatib DPR, maupun Tatib DPRD, aturan tersebut jelas tertu­ang. Maka itu, dari minggu kedua Januari, lembaran calon Perda itu sudah dalam tahap penandatangan­an walikota, wakil walikota, Sekda, Asda, hingga seluruh SKPD.

“Dalam proses tanda tangan terse­but tidak mungkin selesai dalam satu hari. Draft masing-masing Per­da sangat banyak. Sebelum ditanda-tangani pasti mereka membaca dan memahami isi masing-masing Per­da,” tutur Ervin.

Jika hitungannya 30 hari sejak ketuk palu di 30 Desember 2013, maka hitungan 30 hari akan jatuh pada 30 Januari 2014. Sehingga Pemkot Tangsel tinggal mempunyai waktu satu hari lagi untuk menan­datangani, menomorkan Perda dan mengundangkannya.

“Pasti selesai. Hingga kini kan juga belum keluar nomor Perdanya. Dari keempatnya mana yang lebih dulu menjadi nomor pertama penge­sahannya,” tutur Ervin. Setelah sele­sai, barulah Pemkot Tangsel melalui SKPD terkait ataupun dari Badan Hukum, mensosialisasikannya ke warga Tangsel. (pramita/jarkasih)