Anas Dilarang Istri Makan dan we like it Minum Pemberian KPK

JAKARTA,SNOL Tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dilarang mengonsumsi makanan dan minuman pemberian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tetap melihat Anas pihak yang bersih, sehingga kami perlu menjaga makan dan minumnya. Anas harus dijaga jangan sampai lebih dizalimi lagi,” ujar fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Deny Haryana dalam jumpa pers di kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit Jakarta, Jumat malam (10/1).

Menurut Deny, segala kebutuhan makan dan minum Ketua Presidium PPI itu di rutan akan disediakan sendiri oleh pihak keluarga. Larangan makan dan minum pemberian KPK atas permintaan langsung sang istri Athiyyah Laila.

“Kita antisipasi, prefentif. Iya dari bu Atiyyah langsung,” ujar Deny.

Dia menambahkan, setelah mengetahui suaminya resmi ditahan, Athiyyah Laila langsung menyiapkan segala keperluan Anas Urbaningrum di rutan.

“Bu Athiyyah sedang menyiapkan kebutuhan bagi mas Anas di tempat penahanan. Seperti baju dan makanan,” jelas Deny.(wid/rmol)