Golkar Incar Kursi Orang Nomor Dua di follow link Banten
JAKARTA,SNOL Partai Golkar mengincar posisi Wakil Gubernur banten yang akan ditinggalkan Rano Karno bila dia menggantikan Ratu Atut Chosiyah sebagai orang nomor satu di Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/12) lalu.
“Kalau nanti Rano jadi gubernur, kita isi dengan wakil gubernur. Kita tunjuk kader Golkar yang terbaik sebagai wakil gubernur,” kata Ketua Badan Litbang Golkar, Indra J Piliang usai pemaparan hasil survei Pol-Tracking Institute “Menakar Kandidat Capres dan Perilaku Pemilih Dalam Pemilu Presiden 2014″ di Menteng, Jakarta, Minggu (22/12).
Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2017 pada 11 Januari 2012.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda mengatur, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Namun, penghitungan 18 bukan sisa masa jabatan harus dihitung sejak kepala daerah diberhentikan secara permanen, tatkala sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.
Indra menjelaskan, saat ini partainya belum menunjuk calon yang akan mengisi posisi wakil gubernur begitu Rano menggantikan Atut menjadi Gubernur Banten. Ia menyatakan, kader yang ditunjuk harus bisa memperbaiki citra Golkar.
“Calonnya belum ada. Tapi yang jelas calonnya yang terbaik, yang bisa menaikkan elektabilitas Golkar dan perbaiki citra Golkar di Banten,” kata Indra.
Seperti diketahui, KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)