Kejagung Bakal Pecat Jaksa Subri
JAKARTA,SNOL Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tegas atas tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri oleh KPK.
Lembaga penegak hukum yang dipimpin Basrief Arief itu memberhentikan sementara Subri.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan (Subri) akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Ajat Sudrajat dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (15/12).
Ajat menyatakan, lantaran diberhentikan sementara maka Subri tidak lagi menerima gaji. “Gaji tidak dibayarkan,” ujarnya.
Ajat menambahkan, Subri akan diberhentikan secara tetap setelah ada keputusan dari pengadilan terkait perkara yang menjeratnya. “Nanti akan diberhentikan tetap dengan tidak hormat ketika ada putusan tetap dari hakim,” katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Subri dan enviedecrire.com seorang swasta bernama Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)