Kursi Dirut PD Pasar Kosong

TANGERANG,SN – Badan Pengawas (BP) PD Pasar Kota Tangerang mengusulkan agar Walikota Tangerang Wahidin Halim segera mengisi jabatan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar yang kosong setelah ditinggalkan Asmuni Ilyas. Dia menyatakan pengunduran dirinya sejak 4 April 2012 lalu.
“Saat ini memang jabatan Dirut PD Pasar kosong. Kami berharap segera ada penggantian untuk mengisi kekosongan itu. Dalam waktu dekat usulan pengisian akan kami layangkan kepada Walikota Tangerang,” kata Hasannudin BJ, anggota BP PD Pasar, Kamis (3/5).
Diakuinya, saat ini penanganan kerja di lingkungan PD Pasar Kota Tangerang masih dikerjakan jajaran direksi dan karyawan saja. Sedangkan untuk pengambilan keputusan, belum bisa dilakukan lantaran pimpinan tertinggi dalam keadaan kosong. “Sebenarnya, meskipun tidak ada Dirut, pekerjaan masih bisa stabil. Namun, lebih baik jika memang kekosongan itu diisi,” kata pria yang akrab disapa BJ. Mundurnya Asmuni Ilyas dari jabatannya di very good site PD Pasar, diduga kuat karena diharuskannya mantan Asda 1 Pemkot Tangerang itu memilik satu jabatan di lingkup pemerintahan. Sebab, selain menjabat sebagai Dirut PD Pasar, Asmuni juga memiliki jabatan lain sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jawa Barat.
“Kami sudah terima pengunduran dirinya, dan sudah kami sahkan. Kalau tidak salah sudah sebulan ini kosong,” kata Dedi Budaeri, Kepala Inspektorat Kota Tangerang saat ditemui Satelit News di kantornya, Kamis (3/5).
Pihaknya juga menjelaskan, untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Asmuni Ilyas, nantinya akan dilakukan pemilihan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam perundangan. Dimana, akan dibentuk tim penilaian kelayakan bagi posisi Dirut. “Mekanisme pergantiannya sudah jelas. Kalau perlu penggantian, harus dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan tim khusus bentukan Walikota,” ucapnya.
Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Tangerang Ibnu Jandi mengatakan, meskipun Asmuni sudah mengundurkan diri, dugaan adanya pelanggaran wewenang dan jabatan yang sudah dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tidak bisa dibiarkan. “Proses hukum yang memang berkaitan dengan yang bersangkutan harus tetap berjalan. Karena ada indikasi pelanggaran wewenang dan jabatan yang dilakukan Asmuni. Kami akan kawal terus kasusnya,” tegasnya. (pane/susilo)