Tarif Parkir Selangit
SOS Parking Dikomplain
CIKUPA,SNOL Pemilik sepeda motor merasa seperti masuk jebakan saat memarkirkan kendaraannya ke area parkir SOS di kawasan Ciffest Perumahan Citra Raya Kecamatan Cikupa.
Lokasi strategis dan cialis sale buy tidak jauh dari tempat keramaian. Sehingga memancing hasrat pengunjung untuk menitipkan kendaraannya di parkiran tersebut. Dipikir tarifnya murah. Saat hendak mengeluarkan motor dan menyerahkan karcis parkir di kasir, ternyata tarifnya sangat tinggi. Harga sewa yang sodorkan pun kerap membuat pemilik kendaraan emosi sehingga tak jarang terjadi perdebatan sengit antara pemilik kendaraan dengan kasir parkir SOS.
Papan pengumuman tarif yang ditempelkan pengeloala membuat pengunjung jengah. Sejak tanggal 9 September 2013, pengelola memberlakukan baru. Kendaraan motor untuk jam pertama sampai jam ke 4 sebesar Rp1000, sedangkan dari jam keempat sampai dengan jam ke 6 Rp10 ribu. Nah, diatas 6 jam maksimal Rp 20 ribu. Selanjutnya kendaraan mobil tarif jam pertama sampai jam ke 4 sebesar Rp 3 ribu, sedangkan dari jam ke 4 sampai jam ke 6 sebesar Rp15 ribu. Diatas 6 jam pengelola menarif dengan harga 30 ribu. Tarif selangit itulah yang membuat warga keberatan.
Menurut Jimy, warga sekitar yang biasa berjkunjung ke Citra Raya, besaran tarif yang di keluarkan pengelola parkir SOS parking sangat membebankan pengendara sepeda motor “Saya sangat keberatan jika tarif yang baru itu tetap diberlakukan, karena dibandingkan dengan parkir Lippo saja untuk kendaraan mobil maksimal hanya Rp5 ribu, lalu apa alasanya pengelola parkir SOS di Ciffest ini sewenang-wenang mengeluarkan tarif sebesar ini,” kesalnya.
Besarnya tarif parkir di kawasan Ciffest ini mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan yang masuk, Komisi III DPRD yang membidangi perizinan dan anggaran kemudian melakukan sidak, Kamis (7/11). Disaat sidak tersebut, ternyata pengelola parkir SOS sudah mengubah tarif parkirnya ke harga normal.
Ketua Komisi III DPRD, Muhlis mengatakan tarif parkir SOS di kawasan Ciffest itu dianggap memberatkan pengunjung. “Laporan masyarakat masuk ke dewan, tarif parkir SOS memberatkan dan kami pun melakukan sidak ke lokasi berikut meminta penjelasan dari pengelola parkir,” ujar Muhlis di cheap 25mg levitra lokasi sidak.
Anggota komisi III DPRD Entus Satibi menambahkan, penetapan tarif parkir harus sesusai dengan peraturan daerah, sehingga pembayaran retribusi ke kas daerah sesuai aturan juga. Oleh karena itu perlu ditelisik juga laporan pendapatan dari pengelola parkir dan berapa yang disetor ke kas daerah sebagai retribusi. Hal ini menjadi sorotan atas kinerja dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infomasi (Dishubkominfo) dan instansi terkait lainnya.
Anggota Komisi III lainnya, Juardi berharap agar manajemen pengelola parkir SOS memberikan laporan lengkap secara tertulis untuk dipelajari oleh DPRD, tentang kondisi tarif yang ditetapkan saat ini.
Terkait masalah ini, Manajer Operasional Area SOS, Hermansyah mengungkapkan pihaknya sempat menerapkan biaya parkir hingga Rp20 ribu untuk sepeda motor dan Rp30 ribu untuk mobil. Hal itu dikarenakan banyak pengunjung yang datang ke Ciffest untuk menitipkan kendaraannya hingga berjam-jam. Sementara pengemudinya pergi menggunakan kendaraan angkutan umum. Akibatnya banyak pengunjung Ciffest yang ingin berbelanja atau makan kehabisan tempat parkir.
“Kami hanya menerapkan Rp20 ribu itu untuk kendaraan yang diparkir diatas 10 jam. Bukan dibawahnya. Namun, karena ada ketidaknyamanan dari para pengunjung dan masyarakat, sehingga tarif kami kembalikan ke normal lagi, yakni motor Rp1000/jam hingga maksimal Rp10 ribu dan canadian cialis for sale mobil tarifnya Rp2000/jam hingga maksimal Rp12 ribu, dan tidak ada penambahan biaya lagi,”tukasnya.
Bahkan kata Hermansyah, manajemen SOS justru memberikan keringanan kepada para karyawan atau kendaraan operasional restoran atau cafe tidak dikenakan tarif parkir atau gratis. Jika melihat potensi parkir di kawasan Ciffest, maksimal mampu menampung 500 motor dan 150 mobil.
“Disamping itu, kami juga sudah menempuh seluruh perizinan untuk operasional mulai dari BP2T, Dishub, dan menyetorkan pajak ke kas daerah sesuai aturan yakni 25 persen dari total pendapatan kemudian melaporkannya ke Dispenda. Namun, saya tidak tahu persis nominalnya, karena bukan bagian saya. Namun akan kami lampirkan dalam laporan tertulis ke dewan nanti,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)