Keterlambatan Bayar Pajak Didenda 2 persen
CILEGON,SNOL Jangan coba-coba menunggak pembayaran pajak. Jika menunggak akan dikenakan sanksi, mau tahu sanksinya seperti apa simak dibawah ini.
Kasi Perencanaan pada Bidang P2DP Dinas Pendapatan dan agmediainc.com Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon, Hendra Pradipta mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur yang lebih tegas akan dikenakan kepada wajib pajak yang membandel.
Mereka bisa dikenakan sita lelang atau sita badan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor: 19 Tahun 200, tentang penagihan pajak dengan surat paksa pada pasal 8. “Kita bisa tagih paksa, bahkan bisa menyita barang-barang hak milik wajib pajak untuk kita lelang,” kata Hendra, Rabu (6/11).
Piutang pajak bumi bangunan (PBB) juga bisa dilakukan penagihan paksa hingga masa kadaluarsa berakhir setelah 5 tahun. Namun sebelum itu, lanjut Hendra, setiap keterlambatan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan sampai waktu dibayarkannya piutang pajak.
“Sebelum ditagih paksa, kalau sudah jatuh tempo pembayaran pajak, kita kenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya dari besaran nilai pajak,” ujarnya.
Tahun 2014 mendatang, pihaknya akan menerbitkan 135 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan target perolehan Rp 57 miliar. ”Sudah siap kita membuka dua kantor UPTD Pajak, yang satu bertempat di Ruko Bonakarta dan satu lagi di Gedung Plaza Mandiri lantai bawah,” terangnya.
Kepala Bidang Pajak DPPKD Cilegon, Bagus Nurtajaya menambahkan, kantor UPTD Pajak secara bertahap akan melayani seluruh item pajak daerah. ”Saat ini kita mulai dengan mengelola PBB dulu, kalau sudah berjalan nanti semua pajak daerah dilayani kantor UPTD,” imbuhnya. (mg-12/eman)