Perwakilan Buruh Tidak Datang, UMP DKI Batal Diputuskan
JAKARTA,SNOL Dewan Pengupahan hari ini akan memutuskan jumlah upah minimum provinsi (UMP) DKI untuk tahun 2014. Sayangnya Dewan Pengupahan dari unsur buruh tak muncul.
Dengan demikian rapat keputusan nilai UMP DKI 214 belum bisa dimulai bila salah satu unsur belum hadir. Untuk diketahui Dewan Pengupahan terdiri dari unsur buruh/pekerja, unsur Pemprov DKI dan unsur pengusaha.
“Ya bagaimana bisa diputuskan kalau unsur buruhnya sampai jam segini belum datang juga,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono, di Balaikota Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut Priyono rapat Dewan Pengupahan harusnya dimulai pukul 10.00 WIB pagi tadi. Karena unsur perwakilan buruh belum datang, maka rapat tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya keputusan UMP pun dibatalkan hari ini. Padahal hingga berita ini diturunkan buruh masih terus bertahan di only here depan Balaikota.
“Ya, berarti belum tentu hari ini penetapannya. Saya juga belum tahu kapan,” kata Priyono.
Untuk penetapan UMP, kata Priyono, Dewan Pengupahan akan bertahan pada mekanisme yang ada. Yakni berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7/2013. Selain itu Dewan Pengupahan pun akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktifitas perusahaan.
Anggota Dewan Pengupahan perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asril Chaniago menyayangkan sikap perwakilan buruh yang tidak hadir dalam rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta.
Pasalnya Dewan Pengupahan yang terdiri dari tiga unsur yakni buruh/pekerja, pengusaha dan Pemprov DKI harus bersama-sama memutuskan jumlah UMP DKI untuk tahun 2014 nanti. Bila salah satu diantaranya tidak hadir, maka UMP belum dapat diputuskan.
“Kita sudah bertemu dua kali, ini yang ketiga kalinya tetapi perwakilan buruh tidak datang. Padahal kita harus memutuskan besok, kalau sampai tidak datang maka kita harus ambil sikap, gubernur kan harus memutuskan tanggal 1 november 2013 nanti,” ujar Asril.
Menurut Asril, bila buruh tetap tidak hadir dalam pertemuan yang akan diadakan besok Kamis (31/10), maka dua perwakilan lainnya, yaitu Pemprov DKI dan pengusaha dapat memutuskan besaran UMP berdasarkan hasil rapat antar keduanya.
“Tahun lalu Apindo walk out terus tuh, tapi tetap diputuskan, anda ingat kan angka Rp 2,2 dulu tetap diputuskan kan,” ungkapnya.(rus/rmol)