Laporan Dugaan Korupsi Mahfud MD Sudah Dipegang KPK
JAKARTA,SNOL Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sepertinya bakal deg-degan. Sebab, laporan dugaan korupsi dirinya sudah di kantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dugaan korupsi Machfud masuk ke KPK tanggal 7 Oktober 2013, dengan nomor 90/SEK-DPP IMA MADINA/B/X/2013. Isinya antara lain soal tidak didiskualifikasinya pasangan calon Bupati Mandailing Natal (Madina) oleh MK. Pasangan yang tidak didiskualifikasi adalah Hidayat-Dahlan. Mahfud berperan sebagai Ketua Hakim Pleno, sementara Akil Mochtar Ketua Hakim Panelnya.
“Kenapa kita adukan, karena dari putusan, sangat kontradiksi dengan UU No 32/2004, dan PP No 7/2005 mewajibkan setiap calon yang melakukan politik uang harus di buy online viagra diskualifikasi,” tegas Irwan H Daulay di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Irwan Daulay adalah salah satu calon Bupati Madina. Menurutnya dengan tertangkapnya Akil Mochtar dugaan praktik suap dan pengaturan perkara semakin menguat.
“Beliau (Mahfud) sebagai ketua MK dan ketua pleno (Akil), harus bertanggungjawab pada putusan janggal, yang bertentangan dengan UU dan keadilan,” terang dia
“Kita sudah sampaikan bukti-bukti, saksi-saksi kita siap hadirkan. Sekarang tugas KPK kumpulkan bukti,” sambung pria yang juga menjadi dosen di Universitas Negeri Medan ini.
Sebelumnya Machfud MD menantang siapa saja yang mempunyai laporan adanya praktik suap yang dilakukannya untuk melapor ke KPK. Bahkan, Machfud dengan lantang siap dipotong tangan dan lehernya jika terbukti menerima suap. Mahfud mengecak ke bagian Dumas KPK dan menyatakan tidak ada laporan atas nama dirinya.
Soal itu menurut Irwan Daulay, laporannya dilakukan Senin (7/10) lalu dikirimkan ke bagian persuratan KPK. Bukan ke bagian pengaduan masyarakat alias Dumas KPK sebagaimana keterangan pers Mahfud.
Mungkinkah Mahfud berbohong?(dem/rmol)