DPRD Minta Kadindik Mundur

Terkait Penetapan Tersangka oleh Kejari

PANDEGLANG, SNOL  Penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis (AA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alper SD 2011 senilai Rp 1,6 miliar, Jumat (20/9) lalu, oleh Kejari setempat langsung mendapat reaksi dari DPRD. Dewan meminta Pemkab mengambil langkah atas kejadian itu dan wow look it meminta AA mengundurkan diri dari jabatannya.

Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang Ilma Fatwa meminta AA segera dan secara legowo mengundurkan diri dari jabatannya,

sehingga tidak berdampak terhadap kinerja Dindik.

“Bupati juga harus segera menyikapinya. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Jabatan Kabid TK/ SD yang diduduki HM saja be­lum diganti. Padahal ia sudah jadi tersangka bahkan ditahan dalam kasus yang sama,” pinta Ilma.

Menurutnya, jika para pejabat Dindik yang menjadi tersangka kasus Alper SD 2011 masih dipertahankan, dikhawatirkan akan berpengaruh secara siste­mik terhadap kinerja dan se­mangat reformasi birokrasi yang selama ini digaung-gaungkan.

Ilma mengaku sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi Alper SD 2011 yang melibatkan sejumlah pejabat Dindik. Karena itu dia mendesak agar lembaga pendidikan dibersihkan dari ok­num-oknum yang bermasalah. Sehingga, peningkatan kuali­tas serta mutu pendidikan bisa terus dijalankan sesuai dengan rancangan dan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku. “Ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

Terpisah, Kajari Pandeg­lang Sitti Ratnah mengatakan, pemeriksaan perdana AA se­bagai tersangka kasus dugaan korupsi Alper SD 2011, sudah dilakukan pada Jum’at (20/9) lalu, dari pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka dianggap belum cukup sehingga akan dilakukan pemeriksaan lanju­tan pada hari ini (23/9).

“Kami masih butuh pendala­man terhadap keterangan tersang­ka. Karena itu pemeriksaannya tidak cukup sekali,” ucapnya.

Ditanya apakah setelah pemer­iksaan kedua (23/9), tersangka AA akan langsung ditahan? Kajari belum bisa memasti­kan hal itu. Pihaknya mengaku akan melihat situasi dan kondisi perkembangan hasil penyidikan tim penyidik, termasuk mem­pertimbangkan berbagai hal.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeg­lang Masmudi mengatakan, pihaknya belum bisa menjelas­kan terkait materi pemeriksaan terhadap tersangka. “Pemerik­saan masih akan kami lanjutkan, jadi materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Yang pas­ti, kami sudah siapkan sejumlah pertanyaan yang menyangkut materi perkara ini,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Pan­deglang Erwan Kurtubi dan sejumlah pejabat terkait belum bisa dimintai keterangannya terkait hal ini. (Mardiana/mf)