Oknum BLHD Terancam tak Naik Pangkat
SETU,SNOL Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) yang telah mengarahkan pengusaha untuk memakai jasa pihak ketiga, seperti hasil temuan Ombudsman.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan, apakah teguran atau penundaan pangkat,” ungkap Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, saat ditemui di car free day BSD Kecamatan Serpong, Minggu (8/9).
Hasil dari pemeriksaan inspektorat akan digunakan Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), untuk sidang dalam hal penentuan tingkat kesalahan dan proses hukumannya. “Waktu tergantung Baperjakat, kemungkinan paling lama dalam waktu sebulan ini akan diputuskan,” ungkapnya. Sampai saat ini hasil dari inspektorat belum sampai kedirinya, sehingga belum tahu keputusan apa yang akan diambil.
Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan Agusman mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai BLHD tersebut.
Sebelumnya, Kepala BLHD Kota Tangsel Rahmat Salam membenarkan ada keterlibatan oknum PNS yang mengarahkan pengusaha untuk memakai jasa pihak ketiga sesuai dengan apa yang disampaikan Ombudsman.
Hal ini disampaikan Kepala BLHD disela-sela pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Tangsel terhadap pegawai BLHD Tangsel. “Ada keterlibatan oknum PNS yang melakukan indispliner, namun tidak merugikan uang negara dan melakukan pungutan liar. Melainkan mengarahkan pengusaha untuk memakai jasa konsultan tertentu,” ungkapnya.
Ada lima pegawai BLHD yang sudah diperiksa Inspektorat terkait temuan Ombudsman ini. “Ada lima, dan sudah ditemukan ada oknum yang terlibat. Dia melakukan tindakan indisipliner,” katanya.
Rahmat mengatakan, dengan adanya temuan ini, maka BLHD akan melakukan pembenahan diri dan meningkatkan kinerja untuk lebih baik lagi. “Inspektorat masih terus melakukan pemeriksaan. Ketika kita mengetahui ada keterlibatan oknum PNS, maka ada pejabat yang harus disembuhkan di BLHD ini,” ungkapnya. (pramita/jarkasih)