Ini Lima Modus Perusahaan PHK Karyawan

JAKARTA,SNOL Kenaikan suku bunga yang berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah dan wow)) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh.

Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah mengeluarkan dua keputusan; empat paket kebijakan ekonomi dan Inpres Penentuan Upah. Pun demikian, langkah pemerintah tersebut dianggap hanya bersifat instan dan sementara. Hal itu bisa dilihat dari semakin banyaknya korban pemecatan di luar kondisi pelemahan rupiah dan IHSG, yang semakin menguat.

“Selama ini memang pemerintah tidak menyelesaikan persoalan PHK yang dialami para buruh. Mereka membiarkan perusahaan-perusahaan melakukan pemecatan sepihak kepada pegawainya,” ujar seorang anggota Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (Gebuk PHK) Jumisih di Jakarta, Minggu (1/9).

Jumisih menyebutkan, berdasarkan laporan pengaduan pemecatan yang ada, terdapat lima modus PHK oleh perusahaan. Yakni, PHK karena buruh melakukan kesalahan (bahkan kesalahan sedikit saja bisa berujung PHK), mutasi dan demosi, pemutusan atau habis masa kontrak, pindah atau relokasi perusahaan.

“Sedang modus kelima adalah adanya akuisisi atau bergabung dengan perusahaan lain,” pungkasnya. (ian/rmol)