Panwaslu Kota Tangerang Terima 11 Laporan Pelanggaran Pilkada

TANGERANG,SNOL Hingga putaran kedua pelaksanan kampanye terbuka Pilkada Kota Tangerang 2013, Panwaslu sedikitnya menerima 11 laporan, terkait dugaan laporan pelanggaran.

“Dari total 11 laporan yang sudah masuk terkait Pilkada dan click here satu kasus terkait pemilu legislatif (pileg), lima diantaranya sudah kami putuskan,”ujar Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim kepada wartawan koran ini, Kamis (22/8).

Lima kasus yang masih sudah diputuskan yaitu laporan warga Kecamatan Cibodas, Edy Faisal soal izin walikota, laporan Ibnu Jandi soal Plt Demokrat, Temuan Panwaslu Kota Tangerang dan laporan calon wakil walikota Sachrudin.

“Tiga dari laporan yang masuk tersebut sudah kami putuskan tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat,” ujar Agus.

Sementara itu enam laporan yang baru masuk dan masih dikaji yaitu terkait dugaan pelanggaran pemasangan atribut kampanye oleh pasangan calon, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD Provinsi Banten terhadap pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh calon walikota salah satu calon di Kecamatan Karawaci.

“Dua laporan terakhir disampaikan oleh Irfan Rifai. Yaitu terkait laporan praktek politik uang oleh calon wakil walikota dan laporan terkait perubahan warna gambar pasangan calon,”paparnya.

Seluruh laporan ini kata Agus masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti. “Kami saat ini terus berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus ini,”pungkasnya.(made/satelitnews)