Pencabutan Hak Memilih dan oneidacity.com Dipilih Djoko Susilo Sesuai UU Tipikor

JAKARTA,SNOL Pidana tambahan mengenai pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap terdakwa Djoko Susilo yang dituntut Jaksa dari KPK sesuai ketentuan Pasal 10 KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor.

Demikian dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Rabu, 21/8).

“Itu adalah sangkaan atau dakwaan tambahan yang dituntut dengan maksud KPK mencoba menggunakan segala kententuan yang ada di UU Tipikor,” kata dia.

Dalam pasal itu, lanjut Johan, disebutkan bahwa seseorang yang lakukan pidana itu tambahan hukumannya dengan mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

“Karena terdakwa (Djoko Susilo) adalah pelaku Tipikor yang dianggap ciderai hak masyarakat. Selain itu KPK menerapkan tambahan hukuman ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada terpidana yang sudah divonis bersalah dan dihukum menjabat di jabatan publik,” kata Johan.

Johan tak menampik bahwa tuntutan yang diberikan terhadap Jenderal bintang dua itu pertama kalinya diberikan KPK terhadap koruptor yang dijeratnya.

“Jabatan publik itu anggota DPR, Gubernur. RT (Rukun Tetangga) enggak termasuk,” demikian Johan.

Selain pidana tambahan, dalam sidang tuntutan yang berlangsung kemarin (Selasa, 20/8) Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Djoko juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp32 milliar. Uang pengganti itu wajib dibayar sebelum vonis berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Dan apabila tak sanggup dibayar diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Sementara kubu Djoko sendiri menilai bahwa pidana tambahan itu menghancurkan hak berpolitik seorang warga negara Indonesia.(zul/rmol)