Jubir KPK: Jangan Pernah Menguji Ketakutan Kami

JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sama sekali tak ketakutan untuk melakukan penahanan terhadap Andi Alifian Mallarangeng dan http://childrenofthesun.org/levitra-20mg Anas Urbaningrum.

“Jangan pernah menguji ketakutan kami, kami tidak pernah takut untuk menahan tersangka,” kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Rabu, 10/7).

Pernyataan ini dilontarkan Johan Budi menanggapi penilaian sebagian kalangan yang menyatakan jika KPK takut untuk menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum lantaran ada kaitannya dengan partai Demokrat besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Johan menjelaskan, dalam melakukan penahanan terhadap keduanya KPK tak berhitung masalah takut dan berani. Tapi, yang diperhitungkan oleh KPK adalah bagaimana cara atau mekanisme untuk melakukan penahanan.

“Seringkali kasus korupsi Hambalang ini dibilang mandek. Itu salah, kenyataannya sampai hari ini kita terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Hari ini ada 5,” jelas Johan.

Sekalipun begitu, Johan lagi-lagi tak bisa memastikan kapan penahanan akan dilakukan. Begitu pula dengan siapa yang terlebih dahulu akan ditahan.

“Kapan akan ditahan, atau siapa yang akan ditahan? Kita tunggu dulu. Saya belum dapat informasinya,” demikian bekas wartawan salah satu harian nasional ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 243,66 miliar.

Sementara terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang, nama Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai penyelenggara negara.(wid/rmol)