BBM Naik, Pemerintah Siapkan Skema Subsidi UMKM

JAKARTA,SNOL Pemerintah sedang merancang skema subsidi untuk pelaku UMKM jika kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan.

Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan only now UKM, Syarief Hasan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).

“Pelaku UMKM jangan khawatir karena pemerintah sedang merancang skema subsidi untuk UMKM dan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Menkop, mengakui kenaikan harga BBM diperkirakan akan berdampak pada naiknya laju inflasi hingga mencapai 7,0-7,5 persen.

Saat ini rata-rata inflasi berkisar 5-5,75 persen sehingga kemungkinan terjadi kenaikan sekitar 2,5 poin jika kenaikan harga BBM jadi diberlakukan.

Pemerintah, kata dia, telah membicarakan hal itu dengan DPR. Ia mencontohkan, salah satu skema subsidi yang telah memasuki pembahasan tahap akhir adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki tempat usaha yang tetap.

Menurut Menkop, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai hal itu sudah selesai prosesnya dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengaturan ini adalah pengaturan pajak untuk usaha tertentu dan tidak ada nama pajak UKM.

Pada prinsipnya, usaha yang dikategorikan dalam usaha tertentu ini tidak melakukan pembayaran PPh pada ketentuan umum PPh yang berlaku. Usaha yang menjadi cakupan usaha tertentu ini pada dasarnya mereka yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan memiliki tempat usaha yang tetap.

Batasan omzet tertentu tidak menjadi patokan untuk menjerat pengusaha tersebut untuk membayar PPh tersebut. Tarif PPh yang akan dikenakan pada jenis usaha tertentu ini sebesar satu persen. Dengan begitu, usaha mikro tidak menjadi wajib pajak pada lingkup pengaturan ini begitu pula, pedagang asongan.

“Prinsipnya, usaha yang tidak memiliki tempat tetap tidak terjerat dengan peraturan pajak ini,” katanya.(dzk/ant/rmol)