Absen Tes, Dua Calon KPU Pandeglang Mundur

PANDEGLANG, SNOL – Dua dari 39 orang calon anggota KPU Pandeglang dianggap mengundurkan diri. Kedua calon tersebut, yakni Toton dan try it Endan. Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Pandeglang, Ukun Kurnia mengatakan, kedua calon itu tidak datang saat tahapan tes psikologi dilaksanakan belum lama ini, sehingga yang bersangkutan dianggap mengundurkan dari.

“Aturan yang diberlakukan menggunakan sistem gugur karena kedua calon itu tidak datang pada tes psikologi, secara otomatis dianggap mengundurkan diri,” kata Ukun, Minggu (21/4).

Diketahui, Toton saat itu menjabat Ketua Panwaslu Kabupaten Pandelang. Sedangkan Endan menjadi anggota Panwaslu setempat. Menurut Ukun, meski secara aturan resmi tidak ada yang tegas melarang anggota Panwas ikut mencalonkan menjadi calon anggota KPU. Namun secara etika mungkin dianggap bermasalah.

“Kami menyerahkan semuanya kepada yang bersangkutan karena itu sudah diluar kewenangan kami. Begitu juga dengan calon yang berstatus PNS, guru dan tenaga profesi lain,” ujarnya.

Semua tahapan seleksi calon anggota KPU sudah selesai, kini tinggal menentukan 20 besar yang akan diumumkan pada Selasa (23/4). Kemudian dilakukan seleksi kembali hingga pihaknya menentukan 10 besar calon anggota KPU tersebut. ”Setelah ditetapkan  10 besar calon anggota KPU Pandeglang, selanjutnya kami serahkan ke KPU Provinsi,” tukasnya.

Salah satu calon anggota KPU yang dianggap mengundurkan diri, Toton mengatakan, apa yang dilakukannya sama sekali tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun ia mengakui secara etika pencalonannya menjadi masalah, sehingga ia memilih mengundurkan diri dari pencalonan. “Ya,  saya mundur dari pencalonan anggota KPU. Saya fokus di Panwas saja,” kata Toton.

Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Pandeglang sebelumnya disoal, seorang pendaftar calon anggota KPU tersebut Kamim Rohener lantaran berkas pendaftarannya tidak diterima KPU.

Kamim mengungkapkan, saat pendaftaran administrasi, ia menyerahkan berkas persyaratan kepada Timsel, antara lain foto copy KTP, foto berwarna 4×6 sebanyak 6 lembar, surat pendaftaran bermaterai, riwayat hidup, surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 yang ditandatangani di atas meterai, foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir.

Selain itu, ia juga menyerahkan makalah terstruktur, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara, surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu ditandatangani di atas materai, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan BUMD/BUMN selama masa keanggotaan dan surat pernyataan sedang tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.”Saya tidak tahu kenapa berkas pendaftaran saya ditolak,” kata Kamim. (mardiana/eman/jarkasih/sn)