Maju Nyaleg dari Partai Lain, Anggota Dewan Harus Mundur

SERPONG, SN—Anggota DPRD Kota Tangsel agar berpikir lebih jauh sebelum mencalegkan diri kembali melalui partai lain. Hal ini karena pasca dikeluarkan keputusan KPU, caleg tersebut masuk daftar caleg di partai lain mau tidak mau harus meletakkan jabatannya di http://www.tenfold.org.uk/viagra-online-doctor DPRD Tangsel.

Ketua KPU Kota Tangsel Iman Perwira Bachsan mengatakan, terhitung per 1 Agustus 2013 mendatang, seluruh syarat pencalegan harus sudah lengkap. Saat itu juga ditetapkan daftar caleg sementara (DCS). “Setelah DCS ditetapkan, dewan yang dinyatakan lolos dan mencalonkan lagi dari partai lain, tidak bisa lagi duduk di kursi dewan,” imbuhnya.

Menurut Iman, banyak faktor dewan pindah partai saat pencalegan nanti. Selain partainya tidak lolos Pemilu, faktor lain, mencoba peruntungan di partai baru, dan atau partai yang lebih prospektif. “Nah, dewan yang tetap maju dari partainya saat menjadi caleg periode 2009-2014 tentu tidak masalah, masalahnya adalah yang sudah jadi dewan dan nyaleg di lain partai. Jika dia ditetapkan menjadi caleg, maka harus mundur,” imbuhnya.

Lebih lanjut Iman menyatakan, untuk dewan yang mencalonkan diri dari partai lain, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Pertama, membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari partai lamanya, mengajukan surat permohonan ke pimpinan dewan atau sekretaris dewan mundur dari kursi dewan, dan terakhir surat keputusan (SK) gubernur bahwa sudah tidak lagi menjadi anggota dewan karena sudah tidak lagi di partai lamanya.

“Semua syarat ini harus dipenuhi dewan yang maju dari partai lain di pemilu 2014 nanti. Jika semua syarat lengkap, maka dia bisa menjadi caleg dan mundur dari kursi dewan. Dan jika tidak memenuhi syarat di atas, maka akan dicoret dari pencalegan, dan belum tentu bisa duduk lagi di kursi dewan hingga masa jabatanya berakhir,” tandasnya.

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa, anggota TNI/Polri yang akan maju menjadi caleg, mutlak harus mengundurkan diri dari jabatan atau satuannya. “Memang ada keringanan untuk para anggota dewan. Tapi tidak bagi PNS, Kepala Desa, TNI/Polri, jika sudah mengundurkan diri, maka tidak bisa lagi balik ke satuannya. Aturan ini jelas ketat agar caleg bisa fokus dalam tugasnya kelak,” singkat Iman. (pane/deddy/sn)