Pemkab Didesak Keluarkan SK Sabaki

LEBAK, SN–Pengurus Kesatuan Adat Banten Kidul (Sabaki) mendesak Pemkab Lebak mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Lebak tentang pengakuan adat Sabaki.Ketua Sabaki, Ugi Suganda Amas Putra mengatakan, SK tersebut penting untuk menghalang Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan perluasan lahan dari 40 ribu hektare menjadi 113.357 hektare sesuai SK Menhut Nomor 175/Kpts-II/2003.

“Kami minta Pemkab Lebak segera mengeluarkan SK untuk pengakuan kelembagaan kami (Sabaki,Red), agar hak kami tidak diambil paksa oleh Kemenhut melalui program perluasan area TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak-red),” kata Ugi Suganda, setelah menggelar deklarasi di Gedung DPRD Lebak, Kamis (28/3).

Ugi juga meminta Pemkab Lebak untuk mendesak Kemenhut merevisi SK Menhut tersebut. “Siapa lagi yang akan melindungi kami selain Pemkab Lebak, karena setelah adanya SK Menhut itu area pemukiman kami berkurang. Kami dilarang memanfaatkan hasil hutan di sekitar TNGHS karena semua tanamannya dijadikan hutan lindung,” pintanya.

Anggota Sabaki Pugis Suganda menambahkan, sebelum ada SK Menhut Nomor 175/Kpts-II/2003, pihaknya tidak memiliki masalah. “Sudah hampir sepuluh tahun kami sering gontok-gontokan dengan Balai TNGHS hingga kini belum ada penyelesaian. Kami minta Pemkab turun tangan membantu kami menyelesaikan persoalan itu,” imbuh Pugis.

Assisten Daerah (Asda) IV Setda Lebak Tadjudin mengaku siap menjalankan desakan adat Subaki. Ia juga mengaku segera membuat konsep SK Pengakuan Adat Sabaki untuk ditandatangani Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya “Insya Allah dalam waktu dekat ini,” janjinya.

Sementara itu, Kepala Balai TNGHS Agus Priambudi enggan berkomentar soal keinginan warga agar Pemkab Lebak mengeluarkan SK pengakuan Sabaki tersebut. “Kalau kami tentu akan patuh dengan SK Menhut tersebut. Jadi kami tidak menanggapi persoalan itu,” kata Agus. (mg8/eman)