Ratusan Perusahaan Terancam Pidana

SERPONG, SNOL—Ratusan perusahaan di Kota Tangsel tercancam sanksi tegas oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat. Hal itu berlaku jika perusahaan tersebut tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Gas, Limbah Padat, Kebisingan, Getaran dan Kebauan pada BLHD Kota Tangsel, Anafrizal mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2012 tentang Pengelolaan Lingkungan, diwajibkan setiap perusahaan memiliki TPS 3B.

“Dalam Perda itu diatur soal kewajiban perusahaan untuk menyediakan TPS untuk pengolahan sementara sebelum limbah tersebut dibuang oleh pihak ketiga. Jika tidak ditaati, siap-siap saja dikenakan sanksi cukup berat dari pemerintah,” kata Anafrizal, Minggu, (17/3).

Menurutnya, perusahaan yang menghasilkan limbah B3, seperti rumah sakit, pabrik-pabrik, hotel dan klinik, mulai saat ini harus melengkapi sarana TPS 3B tersebut. Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 11/2009 tentang Dokumen Amdal juga diatur ketegasan atas kewajiban perusahaan memiliki TPS 3B tersebut.

“Saat ini sedang mensosialisasikan soal keberadaan Perda itu. Selain itu kami juga sedang menginventalisir perusahaan yang menghasilkan limbah B3 di Tangsel. Untuk kemudian diberikan pemahaman soal kewajiban mereka dalam pengelolaan limbah yang baik atas limbah berbahaya tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut Anafrizal mencontohkan, limbah rumah sakit jauh lebih berbahaya daripada limbah pabrik atau pun limbah perkebunan lainnya. Sebab, selain merusak lingkungan juga dapat membahayakan kesehatan tubuh manusia. Makanya, dalam Perda juga diatur kewajiban rumah sakit untuk melaporkan secara berkala pengolahan limbah yang mereka lakukan. “Limbah bekas bersalin, darah, kotoran, pakaian operasi, pakain pasien, jarum suntik hingga obat-obatan yang tidak terpakai paling berbahaya. Limbah tersebut bisa menjadi berbahaya dapat merusak lingkungan karena menimbulkan udara bau busuk dan menyengat. Berdasarkan standar nasional rumah sakit harus membuat tiga bak penampungan untuk pembuangan limbah,” urainya.

Menurutnya, jika ada perusahaan yang terbukti melanggar Perda dan Perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi yang siap dikenakan kepada mereka bisa dimulai dari teguran, pencabutan izin operasional, hingga hukuman pidana. “Ke depan, kami akan terus melakukan pembinaan kepada perusahaan penghasil limbah B2 ini. Sebagai contoh, Puskesmas Sawah Lama dan Pondok Jagung bisa jadi rujukan pengolahan limbah B3 karena sudah memenuhi standar,” imbaunya. (pane/deddy)