Bocah SD Itu Tewas Setelah Disikut Ibu Tiri…
LARANGAN,SNOL Kasus kematian Dafa Mustakim, siswa kelas satu SD Negeri Larangan 2, Kota Tangerang yang menjadi teka-teki dalam dua pekan terakhir akhirnya terkuak.
Polres Metro Tangerang kemarin menetapkan Suyati, ibu tiri Dafa, sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian bocah berusia 6 tahun itu.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan kekerasan fisik terhadap Dafa Mustakim terjadi pada Selasa 18 Oktober 2016 sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu, Dafa sedang duduk di lantai rumah dengan menghadap televisi. Punggungnya bersandar ke tembok.
Di sebelah Dafa, duduk Suyati yang juga ibu tirinya di sebelah kiri. Suyati berniat mengajari anaknya pelajaran matematika. Namun sang anak ternyata sulit menerima pelajaran. Suyati pun kesal. Tanpa tedeng aling-aling, sikut kanannya bergerak menghantam muka Dafa. Tepatnya di bagian bawah mata kiri. Saking kerasnya, kepala si anak sampai terbentur ke tembok.
Dafa pun menangis tapi tak histeris. Dia hanya mengeluarkan air mata dan sesenggukan perlahan. Suyati kemudian meminta anak tirinya meminum air dan kembali ke menonton televisi.
Keesokan harinya, Rabu 19 Oktober 2016, Dafa berangkat ke sekolah seperti biasa. Guru kelas 1 A SDN Larangan 2 Leni Andriani Noor Azmi kemudian mendapati luka di kepala anak muridnya tersebut. Leni mene-mukan luka yang mengeluarkan darah pada bagian kepala atas Dafa.
“Saksi guru juga melihat luka berwarna keungu – unguan di bagian mata kiri sampai ke bagian belakang telinga Dafa,”ujar Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang kemarin sore.
Saat itu, kata Erwin, sang guru sempat bertanya kepada Dafa penyebab luka yang diderita. Dafa kemudian menjawab bahwa dia dipukul ibu tiri dengan menggunakan sapu lidi. Pada kesempatan itu, bocah berbadan kecil itu juga bercerita kepada gurunya jika ibu tirinya bersikap jahat. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu 22 Oktober 2016, Dafa meninggal dunia akibat luka yang diderita.
“Ahli forensik menyatakan terdapat luka retakan pada tulang tengkorak dekat batang sebelah kanan dibawah telinga sekitar 5 cm. Luka ini mengakibatkan peresapan darah. Memang tidak serta merta langsung menyebabkan korban meninggal dunia,”imbuh Erwin.
Polisi sudah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkapkan kasus ini. Senanyak 26 saksi dimintai keterangan hingga kemarin sore. Terdapat juga saksi ahli yang mengeluarkan surat dari ahli forensik dan ahli psikologi.
”Menurut keterangan saksi – saksi, tersangka S memang sering melakukan penganiayaan. Namun demikian dari hasil penyelidikan, penganiayaan yang fatal hingga menyebabkan kematian terjadi pada 18 Oktober lalu,” ungkap Erwin.
Setelah dua pekan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi – saksi, polisi menaikkan status Suyati dari saksi menjadi tersangka. Status tersangka didukung adanya keterangan ahli psikologi yang menyatakan kondisi Suyati sehat namun bersifat agresif dan emosional.
Menurut Erwin, sampai saat ini tersangka berada di Polres Metro Tangerang. Suyati diduga meluapkan emosinya terhadap Dafa karena depresi akibat tekanan faktor ekonomi.
“Keterangan saksi juga dikuatkan oleh pernyataan gurunya hingga keterangan dari anak kandung S sendiri FR, kakak tiri Dafa. FR mengaku bahwa almarhum Dafa sempat dianiaya oleh ibunya,” tegasnya.
Suyati akan dijerat pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya antara 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kematian Dafa Mustakim membuat warga Larangan Kota Tangerang geger, Sabtu (22/10) lalu . Dia diketahui meninggal dunia dengan luka di bagian kepala. Dafa dimakamkan di TPU Kober samping Perumahan Puribeta. Makamnya sempat dibongkar agar kepolisian dapat melakukan otopsi. (iqbal/gatot/satelitnews)