Jika Diperlukan, Penyidik KPK Tidak Ragu-ragu Periksa Agus Rahardjo
JAKARTA,SNOL Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menegaskan pihaknya akan tetap meminta keterangan mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo terkait proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
Menurut Basaria, dalam penyidikan KPK tidak mengenal jabatan ataupun pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk meminta keterangan Agus Rahardjo yang kini menjabat sebagai Ketua KPK.
“Kalau menurut penyidik keterangan yang bersangkutan (Agus Rahardjo) diperlukan, maka mau tidak mau (harus diperiksa), termasuk saya pun harus siap untuk itu (dimintai keterangan). Jadi tidak mengenal siapapun. Kita harus ikut berpartisipasi untuk mendukung penyidikan,” ungkap Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Saat disinggung mengenai jadwal pemeriksaan pimpinannya, Basaria mengaku hingga kini penyidik belum merencanakan pemeriksaan untuk Agus Rahardjo.
“Sampai saat ini belum. Penyidik belum mengarah ke sana (pemeriksaan Agus Rahardjo). Kita tunggu dulu perkembangannya,” tutup Basaria.
Sebelumnya, Agus Rahardjo sendiri tidak keberatan jika penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya.
Menurutnya, jika dirinya ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, maka sebagai pimpinan KPK, ia tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan.
“Di KPK, kalau kasus berkaitan dengan saudara atau pernah terlibat, itu yang bersangkutan (pimpinan KPK) tidak boleh ambil keputusan. Jadi nggak boleh tangani kasus itu. Saya harus, kalau misalkan saya dianggap konflik of interest saya nggak boleh tanda tangan (berkas-berkas perkara),” ungkap Agus usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu kemarin (26/10).
Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sempat menyebut nama Agus Rahardjo. Menurut Gamawan, pengadaan KTP elektronik sudah sesuai prosedur dan mendapat pendampingan dari LKPP.
“Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya,” kata dia.
Bekas gubernur Sumbar itu mengatakan agar BPKP mengaudit dan diaudit lagi setelah tender. Saat audit tersebut, kata dia, tidak ada ditemukan mengenai adanya penggelembungan dana atau korupsi.
“Bahkan sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat sampai proses pengadilan sampai vonis MA, dinyatakan bahwa tidak ada proses persaingan tidak sehat, lalu apa yang mau saya lakukan kalau seperti itu,” kata dia.
Gamawan pun mengaku tidak tahu sebab KPK menemukan adanya kerugian negara Rp 2 triliun dari pengadaan KTP elektronik.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.(rus/rmol)