Begini Maksud Sistem Pemilu Terbuka Terbatas itu…

JAKARTA,SNOL Pemerintah mengusulkan alternatif sistem pemilihan umum terbuka terbatas dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang telah diserahkan ke DPR.

Nah, seperti apa sih mekanisme pemilihan dengan sistem ini? Menurut pemerhati pemilu dari Perludem, Titi Anggraini, definisi sistem pemilu terbuka terbatas adalah nama calon ada di surat suara tapi pemilih tidak boleh memilih calon langsung.

“Pemilih hanya boleh memilih nomor partai atau gambar partai, dan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang diajukan partai,” kata Titi di Jakarta, Rabu (26/10).

Titi menilai dengan model yang seperti ini, sistem terbuka terbatas sama saja dengan proportional party list atau partai proporsional dengan daftar partai (sistem pemilu proporsional tertutup).

“Jadi sistem tersebut sekedar mengiming-imingi pemilih dengan nama calon yang diletakkan di surat suara namun pemilih sama sekali tidak punya pilihan untuk memilih si calon,” jelasnya.

Karena itu, Titi memandang sistem ini sangat tidak efisien, terkesan sekedar menyenangkan pemilih dan potensial menimbulkan kekisruhan baru.

Yaitu berupa meningkatnya suara tidak sah (invalid votes) akibat salah coblos. Sebab, pemilih sudah terbiasa selama 3 kali pemilu (2004, 2009, 2014) boleh memilih calon.

Sementara dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu ini kalau memilih calon tidak dibolehkan dan suara menjadi tidak sah.

“Sistem ini akan baik kalau partai sudah menerapkan intra party democracy atau mekanisme demokratisasi internal partai melalui kaderisasi dan rekrutmen yang demokratis,” ujarnya.

Selain itu, harus ditunjang basis masa yang solid serta ideologi yang mengakar. Tapi dalam RUU ini, Titi tidak menemukan samasekali skema untuk mewujudkan intra party democracy tersebut.(fat/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.