Begini Cara Kerja Aplikasi e-Tilang
JAKARTA,SNOL Polri melalui Korlantas telah meluncurkan aplikasi e-tilang sebagai upaya menghindari pungli di jalanan oleh oknum polisi saat melakukan tilang terhadap pelanggar lalulintas.
Dengan menggandeng Pengadilan, Kejaksaan, dan Perbankan, nantinya aplikasi ini bisa didownload di ponsel android oleh masyarakat.
Tujuan penggunaan aplikasi ini adalah untuk menekan tindak penyimpangan pungutan liar dan sogokan kepada oknum aparat penegak hukum. Cara penggunaan aplikasi ini dipaparkan dalam agenda Pelatihan Aplikasi Tilang Online yang dihadiri perwakilan 64 Polres dari seluruh Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh petugas lalu lintas yang berjaga dan masyarakat yang mendownloadnya.
“Kalau pelanggaran dan masyarakat sudah menerima. Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download di Playstore aplikasi e-tilang. Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya,” tutur Agung Budi di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Nantinya, beber dia, setelah mendapatkan nomor id pelanggaran tilang, pengemudi yang ditindak dapat langsung menggunakan mobile banking untuk membayar denda secara penuh.”Maka masyarakat yang pakai mobile banking bisa langsung. Yang belum ya bisa lewat ATM atau Bank. Jika sudah bayar, saat itu juga maka barang bukti SIM STNK dikembalikan di tempat. Nggak ada lagi nitip uang lewat polisi. Semua melalui bank dan masuk kas negara,” terang Agung.
Lalu lanjut mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, pengemudi yang ditindak tilang tetap harus mengikuti persidangan di pengadilan setempat. Sebab, nantinya akan ada pengembalian uang jika putusan yang diterimanya tidak mengharuskan denda penuh.
“Dengan fasilitas ini tidak ada titip uang lagi ke polisi. Kita kerjasama dengan semua bank,” kata Agung.
Dalam acara tersebut, salah satu perwakilan bank yang hadir yakni SVP Bank BRI Irene Retnaningsih menerangkan, penggunaan aplikasi tersebut sangat memudahkan para pelanggar lalu lintas dalam menjalankan sanksi.
Pasalnya, meski tidak memiliki aplikasi atau pun ponsel berbasis android, masyarakat dapat langsung datang ke bank dan dipandu oleh customer service yang menangani di sana.
“Nanti pakai androidnya pak polisi. Akan keluar nomor ID pelanggaran dan pelanggar bisa bawa ke bank untuk melakukan pembayaran,” ujar Irene di lokasi acara.
Menurut dia, walaupun diharuskan membayar penuh di awal, pelanggar lalu lintas dapat menerima kembali kelebihan uang setelah putusan pengadilan.
“Setelah pembayaran nanti ikut putusan pengadilan. Kelebihannya nanti akan dikembalikan ke rekening yang bersangkutan,” tukasnya. (elf/JPG)