Terkait Kasus E-KTP, Ketua KPK Bisa Diperiksa

JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa petinggi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Termasuk, Agus Rahardjo yang kini menjabat ketua komisi antirasuah tersebut.

“Itu nanti akan kita ihat apakah diperlukan keterangannya. Kalau permintaan keterangan, semua orang yang diduga memiliki informasi bisa dimintai keterangan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Jumat (21/10).

Yuyuk mengatakan, KPK juga pernah membuat rekomendasi mengenai single identity number dalam pengadaan e-KTP. Menurut dia, KPK juga tidak membuat rekomendasi karena waktu itu data-data masih kacau.

“Banyak data ganda sehingga kalau memaksakan proyek e-KTP tidak akan maksimal. Jadi bahwa KPK pun pernah berikan rekomendasi, tapi tidak diindahkan,” papar Yuyuk.

Bahkan, lanjut dia, KPK waktu itu mengirimkan surat kepada presiden untuk memberikan rekomendasi. Ternyata memang proyek e-KTP tetap berlangsung.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek e-KTP tidak ada yang diikuti oleh panitia pengadaannya di Kementerian Dalam Negeri. Alhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu berujung dengan kasus dugaan korupsi dan menyebabkan kerugian negara.

“Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (21/10).

Kamis (20/10) kemarin, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah melakukan presentasi terkait proyek e-KTP itu di KPK. Saat itu, KPK meminta Gamawan untuk mengajak LKPP ikut mendampingi proyek tersebut.

Saat itu, LKPP masih dipimpin oleh Agus Rahardjo. Namun, Agus menyebut bahwa saran dari LKPP tidak diikuti sehingga LKPP menarik diri dari pendampingan proyek tersebut.

“Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi,” jelas Agus.

Agus menyebut ada beberapa saran yang diberikan. Antara lain tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket. Paket-paket itu meliputi pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain.

“Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain,” paparnya.

“Tolong di-cross check juga ke Pak Setyo Budi, salah satu direktur LKPP. Walaupun kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sebelum saya di KPK,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri. (Put/jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.