Mahasiswa Pandeglang Kritisi Mutasi Pejabat

PANDEGLANG, SNOL Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang mengkritisi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait mutasi dan rotasi jilid I dan II. Para mahasiswa menganggap rotasi dan mutasi tersebut tidak berdasarkan ketentuan.

Ketua GMNI Pandeglang, Dean Bayu Perdana menduga refomasi birokrasi jilid I dan II yang dilakukan Pemkab Pandeglang cacat hukum. Karena kata dia, dalam prosesnya ada dua temuan yang bertolak belakang dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.

“Mutasi jilid satu menurut kajian kami, penepatan Taufik Hidayat menjadi Inspektur tidak melalui assessmen. Jelas hal itu telah menyalahi UU Nomor 5/ 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB IX tentang Pengisian jabatan pimpinan tinggi pasal 110 poin ke 5,” tegas Dean, dalam hearing (dengar pendapat) di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Kamis (20/10).

Dean menjelaskan, dalam pasal 110 poin kelima sudah jelas menjabarkan bahwa setiap panitia seleksi dalam melakukan sebuah seleksi harus memperhatikan syarat kompentensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompentensi melalui pusat penilaian (assessment center).

“Lantas penilaian seperti apa yang telah Pemkab berikan terhadap Taufik Hidayat, barometenya apa? Sering kami mendegar perkataan ibu Bupati Irna, bahwa Taufik itu mempunyai prestasi yang bagus di Bandung. Buktinya mana? Jelas tak bisa dibuktikan secara visual saja tapi harus ada bukti empirik yang jelas,” ungkapnya.

Sekretaris GMNI Pandeglang Indra menambahkan, untuk reformasi birokrasi yang jilid II juga sangat jelas sudah tidak mengindahkan Permendagri Nomor 76/ 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Sudah jelas dalam pasal 6 baik itu pengangkatan atau pemberhentian Kadisdukcapil di kabupaten/kota oleh menteri bukan oleh bupati. Kalau bupati itu sifatnya hanya mengusulkan saja melalui gubernur. Atas dasar itulah kami menduga rotasi Kadisdukcapil cacat hukum,” jelasnya.

Menurutnya, reformasi birokrasi itu harus berorientasi pada demokratisisasi dan bukan pada kekuasaan. Tentu saja kata dia, dengan begitu perombakan kabinet kepemimpinan Irna Narulita harus mengarah kepada amanah rakyat karena refomasi birokrasi juga harus bermuara pada pelayanan masyarakat.

“Intinya kami ingin menyampaikan sebuah kritikan yang membangun bukan untuk menjatuhkan. Artinya, jika ada kesalahan perlu kita luruskan. Karena upaya reformasi birokrasi perlu dilandasi dengan aturan hukum yang jelas. Bukan sepeti yang saat ini dilakukan, betapa mirisnya jika tidak segera diperbaiki,” pungkasnya.

Kepala BKD Pandeglang Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya menerima masukan dari para mahasiwa dan akan dijadikan catatan pihaknya. Ia bersikeras bahwa soal penepatan Kadisdukcapil tidak bermasalah karena sudah melayangkan surat ke Mendagri.

“Kalau untuk Inspektur sudah berbagai hal kami sampaikan kepada mahasiswa. Kalaupun berbeda pandangan hal yang wajar, karena kami dengan mereka mungkin pandangannya berbeda,” ujar Fahmi seusai melakukan hearing dengan mahasiswa.

Saat disinggung soal harus melalui assessmen atau tidak mengangkat Taufik Hidayat menjadi Inspektur, Fahmi mengatakan harus juga diperhatikan karir Taufik yang senior dan berpengalaman.

“Beliau (Taufik,red) bukan orang baru di Pandeglang, mungkin duluan beliau dari pada saya di esselon II-nya. Sehingga itulah yang menjadikan kami pertimbangan, tentunya akan berbedalah dengan pandangan yang tadi,” tandasnya.(nipal/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.