IDI Wajib Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

JAKARTA,SNOL Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tampaknya sulit untuk menolak jadi eksekutor hukuman kebiri. Pasalnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang baru saja disahkan menjadi undang-undang mengikat semua warga negara.

“Yang jelas kalau sudah jadi undang-undang, siapapun WNI harus laksanakan undang-undang karena semua harus tunduk,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yambise di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).

Kendati demikian, kemungkinan untuk menunjuk eksekutor lain seperti dokter di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rumah Sakit menurutnya masih sangat terbuka.

“Ya semua kemungkinan bisa dilakukan toh, nanti dibicarakan mana yang terbaik. Karena hukuman ini baru diterapkan di negara kita sehingga harus mantap ya,” tuturnya.

Yohanna mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun tiga peraturan pemerintah (PP) terkait turunan dari UU Tentang Perlindungan Anak itu.

Tiga PP itu yakni, PP tentang Rehabilitasi Sosial, PP tentang Hukuman Kebiri, dan PP tentang Pemasangan Chip.

“Jadi sedang dibahas, kami akan libatkan IDI juga dalam membahas ini sehingga ada persamaan persepsi pendapat. Jadi, bukan IDI saja, ada kementerian, lembaga lainnya,” jelasnya

Soal usulan PKS dan Gerindra agar undang-undang yang baru diaahkan itu segera direvisi, kata Yohanna itu masih dalam pembicaraan.

“Ini bagian dari pembahasan nanti, tetap kita nggak akan lepas dari DPR,” pungkasnya. (dna/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.