Polres Tangsel Gerebek Pungli Organda, Mintai Uang Sopir Truk di Pinggir Jalan
KELAPADUA, SNOL Perintah Presiden Jokowi untuk memberantas pungutan liar mulai dijalankan di Tangerang. Polres Kota Tangerang Selatan menggerebek praktik pungli yang dilakukan anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua.
Penggerebekan pada Sabtu (15/10) sore dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Akhmad Alexander. Petugas mendatangi bangunan semi permanen bertuliskan Pos Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ada empat orang yang tertangkap tangan sedang meminta pungutan liar kepada sopir truk. Masing-masing berinisial A, J, AS dan S. Seluruhnya mengenakan seragam dan memiliki kartu identitas pegawai Organda Kabupaten Tangerang.
“Tertangkap tangan diduga melakukan tindakan pungli,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri, Minggu (16/10).
Empat orang itu terpantau berdiri di tengah jalan yang arus lalu lintasnya tergolong padat. Sambil memegang karcis, polisi melihat keempat orang tersebut memungut uang kepada setiap pengemudi truk.
“Pungutan uang antara dua sampai lima ribu rupiah per kendaraan yang ditukarkan dengan tiket,” ungkap Mansuri.
Penanganan kasus pungli ini berawal dari adanya informasi pengemudi truk. Pelapor mengaku telah dimintai uang ketika melintas di Pos Organda Kelapa Dua.
Dalam pemeriksaan polisi, empat pegawai mengaku bahwa uang hasil kutipan diserahkan kepada S, Kepala Pos Organda Kelapa Dua. Total uang setoran mencapai Rp250 ribu untuk delapan jam kerja. Sedangkan setiap harinya praktik kutipan uang dibagi dalam tiga shift. Mansuri menambahkan, praktek pungli itu sudah berlangsung sejak setahun terakhir.
“Uang senilai Rp186 ribu dan lembaran karcis kami sita sebagai barang bukti,” tambah Mashuri.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Dany Wiradana mengungkapkan mereka yang ditangkap bukan pegawai Dishub. Melainkan anggota Organda Kabupaten Tangerang.
“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Nantinya hal ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja petugas yang ada di lapangan,”ujar Dany saat dihubungi kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum mengaku prihatin dengan masih adanya pungutan liar. Menurut Barhum, pungutan harus dilakukan petugas dan wajib dijalankan sesuai regulasi yang telah diatur dalam perda.
“Pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi seharusnya dapat dihindari karena merugikan masyarakat,”imbuh Barhum kemarin.
Politisi PDIP itu akan melakukan evaluasi terkait penangkapan anggota Organda tersebut. Dia akan koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang untuk memanggil instansi terkait.
“Saya harap ke depannya ada pembenahan secara secara struktur dan massif terhadap SKPD yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat sehingga tidak ada lagi penarikan-penarikan liar di luar yang diatur dalam peraturan daerah,” katanya. (catur/sayuti/gatot/satelitnews)