Perantara Suap Lippo Group Divonis Empat Tahun Penjara

JAKARTA,SNOL Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno.

Doddy dinyatakan terbukti sebagai perantara suap sebesar Rp 150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara Lippo Group.

“Menyatakan terdakwa Doddy Ariyanto Supeno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9).

Selain hukuman badan, majelis mewajibkan agar asisten pribadi Eddy Sindoro, itu membayar denda sebesar Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaitu, vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Doddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Doddy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

“Yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hakim Sumpeno.

Majelis hakim menyatakan Doddy Ariyanto Supeno terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Doddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho; Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana, Hery Soegiarto; serta pegawai bagian legal PT Arta Pratama Anugerah, Wresty Kristian Hesti.

Suap diberikan agar Edy Nasution membantu mengurus perkara-perkara milik Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Antara lain, sebesar Rp 100 juta untuk penundaan proses “aanmaning” atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), serta sebesar Rp 50 juta untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) dan menunda eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan.

Atas vonis tersebut, Doddy Ariyanto Supeno menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir. (Put/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.