WN AS Ditangkal Imigrasi Bandara Soetta

TANGERANG,SNOL Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta (Soetta) menolak masuknya seorang warga negara Amerika Serikat, di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soetta, Minggu (9/10).

Warga AS kelahiran 1972 berinisial JED Jr itu tiba di Soetta dengan maskapai Japan Airline JL 729, Minggu (9/10) pukul 00.30 dini hari dari Bandara Internasional Narita di Tokyo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Alif Suaidi menjelaskan JED masuk dalam daftar tangkal Imigrasi karena pernah divonis sebagai pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain.

“Sehingga kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan hal yang sama di Indonesia,” kata Alif, Minggu (9/10).

Dia menambahkan, informasi itu diterima Direktorat Jendera Imigrasi Kemenkumham melalui kerja sama intelijen antarnegara.

“Dengan ditangkalnya yang bersangkutan masuk ke Indonesia maka kami telah mencegah terjadinya kejahatan yang biasanya menyasar anak-anak di bawah umur sebagai korban,” ujar Alif.

Lebih lanjut Alif menjelaskan, JED sudah diberangkatkan kembali menggunakan maskapai Japan Airlines JL 720, Minggu (9/10) pukul 06.45 WIB. (boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.