Istri Munir: Negara Terus Menghina Akal Sehat Kita
JAKARTA,SNOL Istri almarhum aktivis Munir Said Thalib, Suciwati begitu emosional menanggapi kasus kematian suaminya tidak kunjung selesai di rezim pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, Jokowi pernah berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Selama ini, ia dijanjikan akan penyelesaian kasus kematian suaminya lewat TPF. Namun, dokumen TPF malah terbengkalai di tangan aparatur negara. Kasus Munir semakin menjadi bola liar dan dijadikan komoditas politik tiap ada hajatan politik karena tak kunjung selesai.
“Kalau 12 tahun perjalanan kasus suami saya biasa ya kayak semacam kita bisa melihat perilaku. Di mana negara senang sekali mempermainkan masyarakatnya, dalam hal ini saya sebagai keluarga korban,” ujar Suciwati dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (9/10).
Suciwati merasa dipermainkan. Bukannya mendapat titik terang kematian suaminya, dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir malah diklaim tidak ada atau tidak dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dokumen TPF harusnya disimpan oleh Setneg sebagai lembaga yang mengurusi administrasi presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24/2015.
“Suami saya dihilangkan. Presiden yang baru ini (Jokowi) menjadikan (kasus Munir) komoditas politiknya. Mereka terus mempermainkan tidak hanya saya, tapi juga masyarakat kita. Kasus ini terus diolah, digoreng,” jelasnya.
Suciwati makin merasakan kepahitan tatkala presiden malah mengangkat orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir ke panggung-panggung kekuasaan.
Pemerintah saat ini seperti telah menghina akal sehat masyarakat. Kasus pelanggaran HAM ditaruh di tempat yang gelap. Untuk kasus kematian suaminya, Suciwati kini menggantungkan harapan ke Komisi Informasi Publik (KIP), agar memutuskan hasil TPF wajib diungkapkan ke publik.
“Kami tidak menyerah. Saya tidak mau rakyat yang berkata benar dibunuh, dihabisi. Akal sehat kita terus-terusan dihina oleh negara ini,” tegasnya. (rmol/dil/jpnn)