Inpres Gangguan Keamanan Ancam Sipil

JAKARTA,SNOL Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak beda dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).
Ketua Setara Institute, Hendardi menilai Inpres 2 Tahun 2013 dan RUU Kamnas sama-sama membuka peluang campur tangan militer dalam kehidupan masyarakat sipil.  Menurutnya, Inpres dan RUU Kamnas hendak menghidupkan momok Orde Baru karena menonjolkan kekuatan militer.
”Coba perhatikan, sangat terbuka masuknya intervensi militer dalam kehidupan civil society. Ini sangat berpotensi terjadinya praktik pelanggaran HAM seperti di masa lalu,” papar Hendardi di Jakarta, Rabu (13/2).
Hendardi pun menyodorkan catatan Komnas HAM tentang 1.365 kasus kekerasan oleh aparat bersenjata sepanjang 2012 lalu. Ia khawatir dengan Inpres itu, tingkat kekerasan aparat bersenjata terhadap masyarakat akan semakin tinggi.
Ditambahkannya pula, sebenarnya saat ini sudah ada UU UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Belum lagi, peran polisi juga sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. ”Artinya, Inpres itu menjadi sangat mubazir,” tegasnya.
Aktivis pegiat HAM itu juga menyoroti kebiasaan pemerintah yang sering mencoba mendekati persoalan secara parsial. Padahal, katanya, persoalan keamanan merupakan hal komprehensif yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2013, sebutnya, jelas sekali menampilkan sentralisme kekuasaan. “Inpres ini secara legal mengaburkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Inpres ini juga menabrak undang-undang di atasnya,” tegasnya.(ara/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.